"Identifikasi sejumlah potensi kerawanan ini diperlukan untuk memetakan strategi pengawasan yang berorientasi pencegahan dan juga penemuan pelanggaran yang sangat mungkin terjadi dalam pelaksanaan pilkada," kata Kabag Analisis dan Teknis Pengawasan Bawaslu Faisal Rahman, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Kelima variabel dan indikator itu meliputi profesionalitas penyelenggara, politik uang, akses pengawasan, partisipasi masyarakat dan keamanan daerah. Kelima variable itu dirumuskan bersama antara Bawaslu RI dengan Bawaslu provinsi.
Untuk aspek profesionalitas penyelenggara, ada empat variabel yang dilihat yaitu ketersediaan dana, netralitas penyelenggara, kualitas DPT, dan kemudahan aspek. Sementara, untuk aspek politik uang ada tiga variable yang dinilai yaitu angka kemiskinan, alokasi bansos atau iklan pencitraan dan laporan politik uang dalam pileg dan pilpres.
"Kemudian, aspek akses pengawasan meliputi empat variabel yakni kondisi geografis, fasilitas listrik, fasilitas alat komunikasi dan akses transportasi," ujarnya.
Aspek partisipasi masyarakat meliputi tiga variable yakni partisipasi masyarakat dalam pileg dan pilpres, jumlah relawan demokrasi, dan pemantau di daerah. Sementara itu, aspek keamanan daerah meliputi dua variable yakni intimidasi ke penyelenggara dan kejadian kekerasan dalam pileg dan pilpres.
Faisal menambahkan, untuk setiap aspek yang dinilai, memiliki bobot yang berbeda. Aspek profesionealitas penyelenggara menjadi aspek dengan bobot nilai tertinggi yaitu 30 persen. Setelah itu, disusul aspek politik uang dan partisipasi masyarakat memiliki bobot 20 persen masing-masing.
"Akses pengawasan dan keamanan daerah memiliki bobot 15 persen masing-masing. Pembobotan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan aspek paling penting denhan dukungan sumber data yang memadahi," ujarnya.
Lebih jauh, ia mengatakan, penyusunan IKP ini menggunakan tiga metode yaitu focus group discussion (FGD) yang dilakukan bersama Bawaslu provinsi dan pihak terkait, review hasil pengawasan dan review data terkait isu indeks. Sementara, sumber data yang digunakan yakni hasil pengawasan Basawlu RI, Bawaslu provinsi dan Panwas kabupaten/kota, data BPS, data KPU dan data Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.