JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah menyelidiki perkara dugaan korupsi di tubuh Pertamina Foundation. Penyidik akan memanggil dan memeriksa mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation, bukan atas statusnya sebagai salah satu peserta seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan bahwa Pertamina Foundation adalah lembaga yang mengurus pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) pada PT Pertamina.
"Berdasarkan penyelidikan sementara, kami menduga ada perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara melalui proyek-proyek di sana," ujar Victor kepada Kompas.com, Selasa (1/9/2015).
Atas analisis penyelidikan sementara itu pula, penyidik menggeledah kantor Pertamina Foundation di bilangan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Hingga berita ini ditayangkan, penggeledahan tersebut masih berlangsung.
Proyek tersebut berupa penanaman 100 juta pohon, pembentukan sekolah Pertamina Foundation, dan sekolah sepak bola Pertamina Foundation. Semua proyek tersebut, kata Victor, menggunakan anggaran negara sejak tahun 2012 hingga 2014.
Untuk penanaman 100 juta pohon pada 2012, Pertamina Foundation menggelontorkan dana sebesar Rp 46 miliar dan Rp 137 miliar, serta Rp 70 miliar pada 2013 dan 2014 setelahnya. Namun, pelaksanaan proyek itu diduga bermasalah.
"Jadi uang keluar, tapi proyek tidak berjalan sepenuhnya. Padahal, meskipun itu dana CSR, tetap masuk uang negara. Oleh sebab itu, kita kategorikan sebagai kerugian negara," kata Victor.
Meski belum ada lembaga audit negara yang menaksir kerugian negara, penyidik Bareskrim telah memperkirakan ada kerugian sebesar Rp 226,3 miliar. Bekal penyidik dalam mengusut perkara saat ini adalah dokumen pencairan dana CSR tahun 2012 hingga 2014 dan laporan audit internal dari Pertamina yang menyatakan terdapat persoalan dalam program-program itu.
Victor melanjutkan, penyidiknya akan memanggil sejumlah orang yang diduga mengetahui proyek itu. Salah satunya adalah wanita berinisial NN, yakni mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation. Victor tidak menjelaskan apakah NN adalah salah satu yang menjadi peserta seleksi capim KPK. (Baca: Bareskrim Geledah Kantor Pertamina Foundation Terkait Dugaan Korupsi)
"Kami ini tidak sedang menyidik yang bersangkutan di dalam kapasitas capim KPK. Kami menyidik dia itu sebagai orang yang mengetahui proyek yang kami duga bermasalah ini," kata Victor.
Sejauh ini, penyidik menyiapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai sanksi bagi tersangka. Meski demikian, penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.