Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Loloskan Tender Pengusaha Arab Saudi, Suryadharma Dihadiahi Kain Penutup Ka'bah

Kompas.com - 31/08/2015, 20:09 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali meloloskan penawaran penyewaan rumah jamaah haji pada tahun 2010 yang diajukan pengusaha di Arab Saudi, Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin. Sebagai imbalannya, Suryadharma menerima kiswah atau kain penutup Ka'bah dari Cholid.

"Bertepatan dengan pelaksanaan ibadah haji 2010, terdakwa menerima pemberian hadiah Kiswah dari Mukhlisim dan Cholid sebagai imbalan karena telah membantu meloloskan rumah-rumah yang ditawarkan Cholid melalui Mukhlisin," ujar Jaksa penuntut umum Supardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Cholid menawarkan empat rumah yang berlokasi di Syare' Mansyur dan Thandawabi, Mekkah. Saat itu, Cholid menjanjikan akan memberikan fee sebesar 25 riyal atau Rp 93.853 per jamaah kepada orang yang dapat meloloskan empat rumah tersebut menjadi perumahan jemaah haji Indonesia.

Mulanya, tim penyewaan perumahan jamaah haji Indonesia menolak empat rumah tersebut karena dianggap tidak memenuhi persyaratan. Atas penolakannya itu, Cholid lantas meminta bantuan Mukhlisin yang merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan untuk menawarkan kembali empat rumah tersebut kepada tim penyewaan perumahan.

Kemudian, Mukhlisin meminta Suryadharma menerima rumah yang ditawarkan Cholid. Suryadharma pun menyerahkan berkas perumahan yang ditawarkan Cholid kepada tim penyewaan perumahan, namun kembali ditolak oleh tim dengan alasan yang sama.

Tak kehabisan akal, Suryadharma menghubungi ketua tim, Zainal Abidin Supi untuk menerima rumah-rumah yang ditawarkan Mukhlisin dan Cholid. Padahal, Suryadharma tahu bahwa rumah tersebut tidak memenuhi kualifikasi dan harga sewanya lebih tinggi daripada harga pasar. (Baca: Suryadharma Didakwa Rugikan Negara Rp 27 Miliar dan Belasan Juta Riyal Saudi)

"Menindaklanjuti permintaan terdakwa, tim penyewaan perumahan akhirnya menerima rumah-rumah yang ditawarkan Mukhlisin tanpa verifikasi terlebih dahulu," kata jaksa.

Setelah itu, Mohammad Syairozi Dimyathi selaku Konsul Haji membayar Cholid dan Fuad Ibrahim Atsani sebesar 7.187.550riyal saudi atau Rp 26.983.177.129. Harga tersebut melebihi harga pasar yang hanya sebesar 4.720.000 riyal saudi atau Rp 17.719.611.836.

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com