JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara yang menyangkut calon pimpinan KPK dari penyidik Bareskrim Polri.
“SPDP, kita belum terima itu. Di Pidsus (Pidana Khusus) setahu saya belum ada,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Prasetyo mengatakan, pihaknya menunggu jika memang Bareskrim tengah menangani perkara yang melibatkan capim KPK. Meski demikian, Prasetyo mengapresiasi jika Bareskrim Polri benar mengusut perkara yang melibatkan capim KPK.
“Baguslah itu. Artinya, memang tidak ada yang ditutup-tutupi dan pihak pansel langsung responsif,” ujar Prasetyo.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso sebelumnya menyebut adanya satu capim KPK yang ditetapkan tersangka. Namun, Budi tak mau mengungkap identitas yang bersangkutan. (Baca: Kabareskrim Sebut Satu Calon Pimpinan KPK Ditetapkan Jadi Tersangka)
Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, Polri tidak akan mengumumkan ke publik terkait identitas calon pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Badrodin, hal itu tidak perlu dilakukan karena tengah berlangsung proses seleksi calon pimpinan KPK. (Baca: Kapolri: Identitas Capim KPK yang Jadi Tersangka Tak Perlu Disampaikan ke Media)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.