Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis Dijuluki "Manusia Super" oleh Sesama Tahanan KPK

Kompas.com - 31/08/2015, 16:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Otto Cornelis Kaligis merasa Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak sangat cepat dalam melakukan penyidikan perkara yang menjeratnya terkait dugaan suap hakim dan panitera PTUN di Medan. Bahkan, Kaligis mengaku bahwa dirinya punya julukan dari sesama tahanan karena penyidikannya rampung (P-21) dalam waktu singkat.

"Sesama tahanan memberi julukan, 'Pak Kaligis 'Manusia Super' korban KPK', dalam waktu kurang 30 hari P-21 (berkas lengkap)," ujar Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/8/2015).

Kaligis ditahan KPK sejak 14 Juli 2015. Sementara itu, KPK menyatakan penyidikan perkaranya rampung pada Selasa (11/8/2015).

Kaligis mengatakan, ada tahanan yang baru ditahan KPK setelah dua tahun ditetapkan sebagai tersangka.

"Sedang Gerry (anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara) yang seorang advokat, sudah dapat 'bintang justice collaborator'," kata Kaligis. (Baca: KPK Kabulkan Anak Buah Kaligis Jadi "Justice Collaborator")

Pengacara Kaligis sebelumnya beberapa kali meminta agar KPK segera merampungkan penyidikan. Kaligis mengaku hanya mau memberikan keterangan di pengadilan. (Baca: Meski Ingin Cepat Disidang, OC Kaligis Tak Akan Teken Surat Pelimpahan Berkas)

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, dengan total sebesar 5.000 dollar Singapura dan 27.000 dollar AS. (Baca: Kaligis Didakwa Beri 27.000 Dollar AS dan 5.000 Dollar Singapura ke Hakim-Panitera)

Suap tersebut dilakukan untuk memengaruhi putusan atas gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com