Menurut Adhie, langkah Polri yang menetapkan capim KPK sebagai tersangka ini patut diapresiasi. Terlebih lagi penetapan tersangka ini dilakukan sebelum Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK menyerahkan nama-nama capim terpilih kepada Presiden.
"Justru menjadi tidak bagus jika prosesnya selesai baru ditersangkakan. Contoh kemarin kan sangat terlambat mentersangkakan Samad, BW (Bambang Widjojanto). Kalau ini memang benar, segera ditindaklanjuti agar seleksi lebih lengkap bagi capim KPK," sambung Adhie.
Selanjutnya, Adhie menilai Pansel Capim KPK perlu menindaklanjuti langkah Polri tersebut. Pansel sedianya mendorong Polri untuk mempercepat proses hukum terhadap capim yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau keinginan Pansel tidak ditanggapi, ada masalah di Kepolisian. Tetapi menurut saya, sejauh ini saya tidak melihat adanya masalah lain di Kepolisian kecuali untuk melakukan penegakkan hukum," ujar dia.
Di samping itu, menurut dia, masyarakat perlu mengawasi proses hukum terkait capim KPK yang berjalan di Kepolisian.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan seorang capim KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Namun, hingga kini, Kepolisian belum mau membuka identitas capim yang dimaksud.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor E Simanjuntak menyampaikan bahwa capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan pejabat lembaga negara. Victor pun berjanji mengumumkannya pada Senin (31/8/2015) besok.
Victor menambahkan, perkara capim KPK itu sudah diselidiki sejak sekitar beberapa bulan terakhir. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan yang dilayangkan langsung ke penyidik direktoratnya. Ia enggan menyebut identitas pelapor.