Ray mengatakan, seharusnya Buwas, sapaan populer Budi, mencontoh gaya KPK dalam membuka ke publik soal siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Dasarnya adalah transparansi ke masyarakat.
"Kabareskrim baiknya mencontoh keberanian KPK yang mengumumkan penetapan seorang tersangka Budi Gunawan tatkala diajukan Presiden sebagai calon tunggal Kapolri. Cara seperti ini jelas lebih bertanggung jawab," kata Ray melalui siaran persnya, Minggu (30/8/2015) pagi.
Menurut Ray, tidak ada dasar hukum yang kuat bagi Buwas untuk merahasiakan nama tersangka. Oleh sebab itu, alasan Buwas 'menyimpan' nama capim KPK yang menjadi tersangka atas alasan demi kerahasiaan proses seleksi capim KPK dinilai Ray mengada-ada.
Sebaliknya, lanjut Ray, Buwas mesti menghormati hak publik untuk mendapatkan informasi tentang adanya capim KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, publik tidak bertanya-tanya. Publik pun dapat menilai apakah penetapan tersangka sang capim KPK obyektif atau tidak.
"Satu lagi, penetapan tersangka oleh polisi itu bukanlah pintu akhir. Si tersangka masih bisa menguji kesahihan proses hukum melalui praperadilan. Maka, penetapan tersangka itu sudah semestinya bukan hal rahasia," lanjut Ray.
Bareskrim Polri menjerat seorang capim KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Polisi belum mau membuka identitas capim yang dimaksud. Dia hanya disebut sebagai salah satu mantan pejabat lembaga negara.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E Simanjuntak berjanji mengumumkan nama orang itu Senin besok. Victor menambahkan, perkara capim KPK itu sudah diselidiki sejak sekitar beberapa bulan terakhir. Penyelidikan itu sendiri dilakukan berdasarkan pada laporan yang dilayangkan langsung ke penyidik direktoratnya. Dia enggan menyebut identitas pelapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.