Setelah mendapat setumpuk laporan itu, Pansel pun langsung menggelar rapat membahas laporan itu. (baca: Sepuluh Catatan Koalisi soal Capim KPK)
"Jadi kita langsung bahas bahwa wah ini kayaknya serius nih si capim ini," kata Destry.
Meski demikian, Pansel memutuskan tetap berjalan normal karena ketika dokumen itu diterima belum ada status hukum terhadap capim tersebut. Pansel lalu menyeleksi delapan nama dari 19 capim KPK yang telah menjalani tes wawancara. (baca: Pansel: Capim KPK yang Jadi Tersangka Salah Satu dari 19 Calon)
Pada Jumat siang ini, Pansel menerima informasi bahwa calon tersebut resmi menjadi tersangka. Informasi itu terkonfirmasi dari Ketua Pelaksana Tracker Bareskrim Polri, Kombes Agung.
"Lalu nama itu, kami cek, apakah masuk dalam list yang akan nanti kami usulkan ke Presiden. Ternyata memang tidak," ujar Destry.