JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara melakukan pertemuan guna membahas langkah antisipasi keterlibatan aparatur sipil negara selama masa kampanye calon kepala daerah. Setidaknya terdapat dua strategi yang akan dilakukan sebagai tindakan pencegahan.
"Pertama, kita mantapkan koordinasi dengan jajaran terkait seperti Bawaslu, Kemenpan RB, Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara dan Menko Polhukam," ujar Komisioner Komisi ASN Tasdik Kinanto, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2015).
Setelah itu, menurut Tasdik, masing-masing lembaga akan bersama-sama mengundang kepala daerah dan sekretaris daerah untuk dijelaskan mengenai hal-hal yang terkait masalah penyelenggaraan pemilu. Dalam pertemuan itu, seluruh kepala daerah akan diberikan pemahaman untuk mencegah terjadinya keikutsertaan aparatur sipil negara dalam kegiatan kampanye.
Sementara itu, jika terjadi indikasi pelanggaran netralitas, Komisi ASN akan lebih dulu melakukan penindakan dengan melakukan langkah-langkah berupa investigasi, klarifikasi, pengumpulan data, hingga menentukan kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran.
"Kalau terjadi pelanggaran, dilihat pada tingkat mana, berat, ringan atau sedang. Setelah itu, baru bisa memutuskan sanksi mana yang akan diambil. Itu semua ada mekanismenya, ada berita acara, dan tentu akan kami lakukan dengan bekerja sama dengan lembaga lainnya," kata Tasdik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.