Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meskipun Bebas, Wilfrida Soik Belum Bisa Kembali ke Tanah Air

Kompas.com - 28/08/2015, 13:57 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur Wilfrida Soik belum bisa pulang ke Tanah Air meskipun telah bebas dari proses hukum di Malaysia. Wilfrida dinyatakan bebas dari ancaman hukuman mati di Pengadilan Tinggi Kelantan, Malaysia, Selasa (25/8/2015).

"Itu menunggu proses, tinggal menunggu proses selanjutnya," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Armanatha Nasir di Kantor Kemenlu, Jakarta, Jumat (29/8/2015).

Menurut Armanatha, Wilfrida masih berada di rumah sakit di Malaysia untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Terkait dibebaskannya Wilfrida dari ancaman hukuman mati, Kemenlu menyampaikan bahwa pemerintah RI merasa bersyukur. (baca: Prabowo Saksikan Langsung Putusan Bebas Wilfrida Soik)

"Itu sudah selesai proses hukumnya, sudah menemui titik terang, dia sudah dibebaskan dari tuntutannya," kata Armanatha.

Meskipun demikian, ia menolak jika pembebasan Wilfrida dari ancaman hukuman mati di Malaysia ini dikait-kaitkan dengan eksekusi mati sejumlah tahanan narkotika yang dilakukan Indonesia.

Menurut Armanatha, kasus Wilfrida berbeda dengan kasus terpidana narkotika yang telah dihukum mati di Indonesia. Pemerintah berupaya membebaskan Wilfrida dari jeratan hukuman mati selama kasusnya belum diputus pengadilan Malaysia. (baca: Masyarakat NTT Menunggu Kepulangan Wilfrida Soik)

Sementara para terpidana narkotika di Indonesia telah dinyatakan pengadilan bersalah dan dijatuhi hukuman mati. Pemerintah hanya menjalankan perintah pengadilan untuk menghukum mati para terpidana narkotika tersebut.

"Dia (Wilfrida) kan kasusnya dalam proses pengadilan dan ternyata belum dapat dibuktikan, dan dia enggak bisa dihukum dalam konteks hukuman mati kan. Jadi kalau sudah putus, mungkin beda lagi kan prosesnya. Dia (Wilfrida) kan masih dalam proses," tutur Armanatha.

Wilfrida Soik dinyatakan bebas oleh Mahkamah Rayuan Putrajaya. Putusan tersebut memperkuat keputusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu yang menyatakan Walfrida tidak bersalah melakukan pembunuhan atas dasar tindakan yang dilakukannya karena dianggap mengalami gangguan kejiwaan. (baca: Jaksa Malaysia Tarik Banding, Walfrida Soik Bebas)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com