JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri akan mempersingkat birokrasi bagi wartawan asing yang melakukan kunjungan kerja ke Indonesia. Langkah ini dilakukan Kemenlu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada Mei 2015.
"Sesuai instruksi Presiden Mei lalu, untuk mempercepat, mempersingkat, dan mengurangi birokrasi sehingga izin bagi wartawan asing yang ingin melakukan kunjungan kerja ke Indonesia diberikan lebih cepat, efisien, namun tetap mengikuti aturan yang ada," kata Juru Bicara Kemenlu Armanatha Nasir di Kantor Kemenlu, Jakarta, Jumat (29/8/2015).
Menurut dia, Kemenlu telah melakukan berbagai langkah yang intinya mempercepat proses perizinan bagi wartawan asing. Aplikasi pengajuan izin wartawan asing yang hendak meliput di Indonesia kini disebar ke seluruh kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. (baca: Presiden Jokowi: Mulai Hari Ini, Wartawan Asing Bebas ke Papua)
Dengan demikian, kantor perwakilan yang akan melakukan pengecekan kelengkapan pengajuan yang disampaikan. Selanjutnya, Kemenlu tinggal melakukan verifikasi di Jakarta sehingga prosesnya bisa lebih cepat.
Selain itu, Kemenlu memangkas prosedur yang mengharuskan wartawan asing memegang kartu identitas dari Kemenlu sebelum bertugas di Indonesia. (baca: "Beri Keluwesan Wartawan Asing, Jokowi Ingin Samakan Papua dengan Daerah Lain")
"Sekarang mereka yang dapat izin dan visa perwakilan tidak memerlukan lagi izin dari Kemenlu, kita kurangi prosedur satu lagi," ujar Armanatha.
Terkait perolehan visa dan izin dari Kemendagri atau Imigrasi, Armanatha menegaskan bahwa prosedur itu bukan menjadi kewenangan Kemenlu.
Berbeda dengan Kemenlu, Kemendagri sebelumnya menerbitkan surat edaran mengenai izin bagi wartawan asing yang ingin meliput di Indonesia. Surat Edaran tersebut dikirimkan Kemendagri kepada semua kepala daerah, baik di provinsi mau pun kabupaten/kota.
Pada intinya, jurnalis asing dan kru film yang hendak melakukan kegiatan di Indonesia, harus memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri, serta Ditjen Politik, dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Surat Edaran tersebut juga menjelaskan bahwa jurnalis asing yang hendak melakukan peliputan, wajib memperoleh izin dari pemerintah daerah setempat. Hal ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Namun, Mendagri kemudian mencabut surat edaran tersebut. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penerbitan Surat Edaran tersebut pada awalnya untuk mendukung dan menjaga keamanan negara dari berbagai kemungkinan ancaman.
Namun, karena banyak yang memprotes aturan tersebut, maka Kemendagri memutuskan untuk mencabut surat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.