Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Simulator SIM, KPK Panggil Kapolres Grobogan

Kompas.com - 28/08/2015, 10:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan bagi Kepala Polres Grobogan Polda Jawa Tengah, AKBP Indra Darmawan, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator pada Korps Lalu Lintas Mabes Polri Tahun Anggaran 2011.

Ia akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi pengadaan driving simulator dengan tersangka SSB," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (28/8/2015).

Penyidik juga memanggil Wakil Direktur Lalulintas Polda Sulawesi Selatan AKBP Heru Trisasono sebagai saksi dalam kasus ini. Beberapa waktu belakangan, KPK mengebut pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak Polri, baik polisi aktif mau pun pensiunan.

KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Wakil Kakorlantas Polri Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto sebagai tersangka.

Dalam berkas dakwaan Didik Purnomo, Sukotjo selaku tender pengadaan simulator pengemudi roda dua dan roda empat menyuap Didik sebesar Rp 50 juta. Didik dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat kewenangan dalam menandatangani harga perkiraan sendiri dan spesifikasi teknis pengadaan simulator roda dua dan roda empat.

Harga perkiraan sendiri (HPS) yang ditetapkan untuk simulator roda dua sebanyak 700 unit adalah Rp 79,9 juta per unit. Adapun HPS simulator pengemudi roda empat sebanyak 556 unit adalah Rp 258,9 juta per unit.

Dengan demikian, total harga pengadaan simulator roda dua sebesar Rp 55,93 miliar dan untuk roda empat Rp 143,948 miliar.

Pada 25 Januari 2011, panitia pengadaan Korlantas Polri mengumumkan pemenang lelang pengadaan simulator roda dua dan roda empat. Agar seolah-olah pelelangan telah dilakukan, Budi meminta Sukotjo mempersiapkan beberapa perusahaan yang namanya akan dipinjam untuk dijadikan peserta lelang.

Pelaksanaan proses pelelangan tersebut sudah diatur sedemikian rupa agar PT CMMA dinyatakan lulus administrasi dan teknis.

Didik selaku pejabat pembuat keputusan (PPK), dan disetujui oleh Djoko Susilo, menerbitkan surat keterangan yang menyatakan PT CMMA sebagai pemenang lelang dan menunjuk perusahaan tersebut untuk melaksanakan pengadaan simulator roda dua dan roda empat.

Berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan Driving Simulator Roda Dua dan Roda Empat pada Korps Lalu Lintas Tahun Anggaran 2011", perbuatan Didik menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 121.830.768.863.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com