JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU, Ferry Kurnia mengatakan, laporan awal dana kampanye (LADK) yang diserahkan oleh daerah pada, Rabu (26/8/2015) kemarin, menjadi acuan KPU untuk mengawasi anggaran pilkada yang dipakai oleh KPU daerah dan pasangan calon.
"Ini buat acuan kami sebagai penyelenggara untuk mengawasi dana anggaran kampanye. Jadi nanti pertanggungjawaban mereka dapat dilihat secara transparan," ujar Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Sesuai dengan PKPU No 2 tahun 2015 tentang tahapan dan program, pada tanggal 16 Oktober 2015, KPU akan mendapatkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan pada tanggal 6 November akan mendapatkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Melalui tahapan pelaporan tersebut, Ferry mengakui bahwa pengawasan yang dilakukan akan lebih mudah. Lebih lanjut, Ferry mengatakan, seluruh dana kampanye juga sudah diatur dalam PKPU No 8 Tahun 2015 tentang dana kampanye.
Dalam penyampaian sumbangan yang akan diberikan dari pihak ketiga selain partai, Ferry menjelaskan bahwa seluruh pemberian akan dicatat di dalam formulir model LPSDK yang selanjutnya akan diberikan ke KPUD.
"Jadi semua sudah diatur di PKPU. Sampai pada dana sumbangan kampanye dari pihak lain juga harus dicatat. Sehingga tidak ada lagi nama 'Hamba Allah' yang memberikan sumbangan. Harus tertera nama dan alamat yang jelas," ucapnya. (Amriyono Prakoso)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.