Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Tak Atur Ojek sebagai Angkutan Umum Resmi

Kompas.com - 28/08/2015, 00:59 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, pihaknya tidak akan mengatur atau memasukkan ojek sebagai angkutan umum ke dalam undang-undang karena faktor risiko keselamatan yang tinggi.

"Kita tidak akan mengatur ojek sebagai angkutan umum resmi. Memberikan manfaat, iya, tapi dari sisi keselamatan tidak," kata Sugihardjo usai konferensi pers pada Kelompok Kerja Fasilitasi Angkutan Asean (TFWG) di Yogyakarta, Kamis (27/8/2015).

Sugihardjo juga mengatakan, secara fasilitas ojek tidak memenuhi standar minimum bagi penumpang. "Sepeda motor itu tidak safe (aman), selain itu kalau panas kepanasan dan kalau hujan kehujanan, jadi secara formal ojek itu bukan angkutan umum," kata dia.

Menurut dia, baik ojek konvensional maupun ojek online merupakan fenomena sosial yang muncul karena faktor angkutan umum yang semakin tidak memfasilitasi kebutuhan penumpang.  "Jadi saat ini last mile atau jarak terakhir penumpang dari angkutan umum ke rumah itu jauh, akhirnya mereka mau tidak mau naik ojek," ujarnya.

Padahal, dia menambahkan semakin kecil ukuran ojek, maka akan semakin tinggi indeks biayanya. "Contoh, indeks biaya metromini 100, turun lagi ke mikrolet bisa 175, turun lagi ke ojek bisa 350," ucapnya.

Artinya, Sugihardjo menambahkan jika indeks biaya semakin tinggi, maka beban ekonomi suatu negara semakin berat.

"Rata-rata biaya transportasi saja sudah 12-15 persen, otomatis ada biaya lain yang harus dikecilkan, mana untuk biaya pendidikan atau kesehatan," kata dia.

Dia menilai dengan adanya fenomena ojek atau taksi online tidak bisa dipungkiri dengan sistem teknologi caggihnya yang memudahkan penumpang. Namun, akan lebih baik lagi jika mengantongi izin resmi.

"Tugas pemerintah saat ini adalah bagaimana memperbaiki angkutan umum karena jika sarana angkutan umum baik, berangsur-angsur masyarakat akan beralih dari ojek," ujarnya.

Sementara itu, menurut Pakar Transportasi Universitas Katholik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menilai ojek masih ditolelir untuk angkutan barang, bukan angkutan penumpang.  "Apapun bentuk layanan ojek, tetap lah sepeda motor bukan kendaraan yang berkeselamatan," katanya.

Dia menjelaskan ojek tidak termasuk ke dalam angkutan umum di dalam peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Sepeda motor itu untuk angkutan lingkungan, bukan angkutan perkotaan di jalan-jalan utama, di negara-negara maju pakainya sepeda listrik karena kecepatannya tidka boleh tinggi," kata dia.

Selain itu, menurut dia, angkutan umum wajib melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji kir. Ini dilakukan terkait keselamatan untuk mengangkut orang, sementara sepeda motor tidak melalui uji tersebut.

Djoko menambahkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan Pasal 10 Ayat 4, yakni persyaratan teknis untuk sepda motor meliputi, muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi, tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi dan barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

"Seharusnya angkutan umum berbadan hukum, tergantung kebijakan walikota, bupati atau gubernurnya," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com