JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Musi Banyuasin Pahri Hamzah mengaku diperas oleh pimpinan DPRD Muba terkait Laporan Keuangan Pertanggungjawaban 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015 di Muba. Hal tersebut diakuinya usai diperiksa selama 8 jam oleh KPK untuk tersangka Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar.
"Ya sebenarnya, kurang lebih begitu (diperas) lah," ujar Pahri saat ditanya soal pemerasan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Pahri mengatakan, pimpinan DPRD Muba yang berinisiatif meminta uang untuk memuluskan pengesahan APBD. Ia mengakui, jika uang tersebut tidak diberikan Pahri, maka LKPJ dan APBD tidak akan disetujui DPRD. Namun, ia tidak dapat memastikan berapa anggota DPRD yang menerima uang dari dia.
"Kurang tau juga berapa yang terlibat karena itu semua ada di penyidik," kata Pahri.
Pengembangan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 19 Juni 2015. Dari hasil tangkap tangan, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, anggota DPRD Muba Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, anggota DPRD Muba Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Faisyar.
Pada Jumat (14/8/2015), KPK menetapkan Pahri dan Lucianty sebagai tersangka dalam kasus ini. Tak hanya itu, empat pimpinan DPRD Muba, yaitu Riamon dan tiga wakilnya, yaitu Darwin, Islan Hanura, dan Aidil Fitri juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam proses tangkap tangan di Muba, KPK menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,56 miliar. Nilai suap dalam kasus ini diduga lebih dari Rp 2,56 miliar. KPK menduga, uang Rp 2,56 miliar itu bukan pemberian yang pertama. Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, total komitmen dalam kasus ini lebih dari Rp 10 miliar.
Hingga kini, KPK masih mendalami inisiator pemberian suap kepada anggota DPRD Muba. Diduga, ada keterlibatan pihak selain empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.