"Teman-teman KPUD yang terpenting dan paling utama adalah berkoordinasi dan membuat kesepahaman dengan tim kampanye pasangan calon. Selain itu terhadap pihak-pihak lain seperti Pemda, Satpol PP, Kepolisian, TNI jika diperlukan serta media terkait," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2015).
Menurut Ferry, KPUD harus menyampaikan secara lebih detil bahwa metode kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015, dilakukan dalam empat hal, yaitu alat peraga, bahan kampanye, debat dan juga iklan. Hal itu harus dijelaskan dengan detil, termasuk larangan bagi pasangan calon atau tim kampanye untuk membuat alat peraga atau bahan kampanye selain yang diproduksi oleh KPU.
Ada pun beberapa peralatan kampanye yang diproduksi melalui KPU yaitu, baliho, spanduk, videotron, pamflet, flyer, poster dan leaflet. Sementara, beberapa peralatan yang diperbolehkan dibuat sendiri oleh pasangan calon seperti, mug, kaos, payung, topi, pulpen, dan stiker. Namun, nilai barang-barang tersebut tidak boleh lebih dari Rp 25 ribu.
Selain itu, beberapa hal yang dapat dilakukan tim kampanye yaitu kegiatan tatap muka, blusukan, menyapa masyarakat atau pertemuan terbatas di gedung dengan jumlah tertentu. Bisa juga dalam bentuk kegiatan olahraga atau kebudayaan, tetapi diatur dengan batasan tertentu. Calon gubernur hanya diperbolehkan menggelar kegiatan sebanyak dua kali, sementara calon bupati dan wali kota hanya diberikan kesempatan satu kali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.