Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Calon Petahana yang Lolos Verifikasi di Pilkada Serentak

Kompas.com - 26/08/2015, 10:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan 784 pasangan calon kepala daerah yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah secara serentak pada 9 Desember 2015. Dari jumlah tersebut, lebih dari 125 calon maupun pasangan calon merupakan kepala daerah petahana.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 mengenai pencalonan kepala daerah, calon petahana adalah kepala daerah, baik gubernur, bupati, wali kota maupun wakilnya, yang masih menjabat pada saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah. KPU telah menetapkan calon kepala daerah di 261 wilayah pada Senin (24/8/2015). Tiga daerah lain, yakni Kota Surabaya, Kota Samarinda, dan Kabupaten Pacitan akan menetapkan calon kepala daerah pada 30 Agustus. Di ketiga daerah itu, kepala dan wakil kepala daerah juga mencalonkan diri sebagai kepala daerah periode berikutnya.

Berdasarkan data yang dipublikasikan di situs web KPU, ada sejumlah daerah yang diikuti oleh calon kepala daerah yang berasal dari pasangan kepala daerah petahana ataupun kepala daerah dan wakilnya yang bersaing di daerah yang sama. Berikut daftar kepala daerah ataupun wakil kepala daerah petahana yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2015.

Prov. Sulawesi Tengah:
1. Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Sudarto dengan masa jabatan hingga 17/06/2016.

Prov. Bali:
Kab. Jembrana
2. Bupati Jembrana I Putu Artha dan Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan dengan masa jabatan hingga 16/02/2016.

Prov. Banten:
Kota Tangerang Selatan
3. Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dengan masa jabatan hingga 20/04/2016.

Prov. Bengkulu:
Kab. Bengkulu Selatan
4. Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi (akhir masa jabatan 16/09/2015) dan Rini Susanti.

Kab. Bengkulu Utara
5. Wakil Bupati Bengkulu Utara Mian (akhir masa jabatan 04/02/2016) dan Arie Septia Adinata.

Kab. Kepahiang
6. Wakil Bupati Kepahiang Bambang Sugianto (akhir masa jabatan 30/08/2015) dan Arbi.

Kab. Lebong
7. Bupati Lebong Rosjonsyah (akhir masa jabatan 30/08/2015) dan Wawan Fernandez.

Prov. Gorontalo:
Kab. Gorontalo
8. Wakil Bupati Gorontalo Tonny S Junus (akhir masa jabatan 30/08/2015) dan Sofyan Puhi.

Kab. Pohuwato
9. Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga dan Wakil Bupati Pohuwato Amin Haras dengan masa jabatan hingga 22/09/2015.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com