JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Giri Suprapdiono diminta menjelaskan kondisi krisis yang dialami KPK oleh Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK. Giri telah bergabung dengan KPK sejak kepemimpinan Antashari Azhar dan saat ini menjabat Direktur Gratifikasi.
Di hadapan pansel, Giri mengungkapkan bahwa KPK mengalami krisis karena dua pimpinannya saat ini dijadikan tersangka dan diberhentikan sementara. Menurut Giri, masalah itu muncul karena Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak mengatur secara rinci kesalahan apa yang membuat pimpinan KPK harus berhenti sementara.
"Salah satu krisis, titik lemah. Kita jadi korban balas dendam. Pasal itu (mengatur) kalau pimpinan KPK menjadi tersangka kemudian berhenti, itu melumpuhkan KPK," kata Giri saat mengikuti wawancara tahap akhir sebagai calon pimpinan KPK di Gedung Setneg Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Giri mengatakan, seharusnya UU KPK dapat mengatur rinci mengenai kesalahan yang mengharuskan pimpinan berhenti dari tugasnya. Ia menilai, pimpinan KPK dapat diberhentikan jika melakukan tindak pidana saat bekerja di KPK.
"Atau kejahatan serius, jangan (hanya) kesalahan masa lalu, kemudian dilakukan impunitas terbatas. Selama menjalankan tugas tidak boleh diganggu dengan alasan apapun," katanya.
Oleh Pansel KPK, Giri juga diminta menjelaskan alamat tempat tinggalnya yang tidak sesuai KTP. Giri menjawab dirinya saat ini tinggal di Pesona Khayangan Depok, dan pindah dari alamat yang tercantum dalam KTP karena lokasinya akan digusur.
Selain itu, pansel juga mengkonfirmasi ketaatan Giri dalam membayar pajak. Ia memastikan selalu membayar pajak kecuali pada tahun 2010 dan 2011 yang telat karena SPT dikirim melalui pos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.