JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menyatakan bahwa KPU di tingkat daerah siap menghadapi gugatan pasangan calon kepala daerah yang tidak lolos tahap verifikasi. Dari 257 daerah yang telah yang telah melakukan proses penetapan calon, terdapat 59 pasangan bakal calon yang dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi administrasi.
"Bagi yang ditentukan tidak memenuhi syarat, punya hak banding sengketa hasil penetapan, itu hak konstitusional masing-masing calon. Kami dari pihak yang menetapkan telah siap menghadapi gugatan yang mungkin akan diajukan oleh mereka yang keberatan," ujar Husni di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2015) malam.
Hak untuk mengajukan gugatan diatur dalam Pasal 154 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Pasangan bakal calon mengajukan gugatan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dengan membawa surat keterangan tak lolos dari KPUD. Panwaslu akan memproses gugatan selama 12 hari. Jika pasangan bakal calon kalah dalam proses sengketa di Panwaslu, maka pasangan bakal calon masih bisa megajukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. (Baca Sebanyak 59 Pasangan Calon Kepala Daerah Tidak Lolos Tahap Verifikasi)
Husni mengatakan, KPU dalam mengambil keputusan telah memiliki pertimbangan yang berdasarkan aturan yang berlaku. KPU di tingkat pusat juga memastikan KPU di daerah siap menghadapi sengketa di Panwaslu. Salah satunya dilakukan dengan memberikan bimbingan teknis mengenai prosedur pasca-putusan Panwaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.