JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum menetapkan sebanyak 765 pasangan calon kepala daerah berhak untuk mengikuti tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2015. Sementara, dari 257 daerah yang telah yang telah melakukan proses penetapan, terdapat 59 pasangan bakal calon yang dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi administrasi.
"Pasangan calon yang tidak memenuhi syarat berjumlah 59. Masing-masing, untuk pasangan yang didukung parpol berjumlah 22 pasangan, sedangkan pasangan dari calon perseorangan berjumlah 37 pasangan," ujar Komisioner KPU Husni Kamil Manik, dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2015).
Sebanyak 59 pasangan calon tersebut terdiri dari 1 pasangan dukungan parpol untuk tingkat provinsi, 19 pasangan dukungan parpol untuk tingkat kabupaten, dan 2 pasangan dukungan parpol untuk tingkat kota. Sedangkan, dari pasangan perseorangan, 27 untuk tingkat kabupaten, dan 10 pasangan untuk tingkat kota.
Proses penetapan sedianya berlangsung di 261 daerah, yang terdiri dari 9 provinsi, 219 kabupaten, dan 33 kota. Namun, hingga pukul 20.00, malam ini, terdapat empat KPU daerah yang belum selesai menggelar rapat pleno, yaitu Kabupaten Nabire, Kabupaten Karo, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Selayar.
Menurut Husni, pasangan bakal calon yang tidak lolos tahap verifikasi diberikan kesempatan untuk melakukan upaya banding melalui proses sengketa di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Sementara untuk pasangan calon yang dinyatakan lolos tahap verifikasi, akan melanjutkan dengan tahapan pengundian nomor urut pada 25-26 Agustus 2015. Kemudian, akan memasuki masa kampanye pada 27 Agustus 2015 hingga 5 Desember 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.