"Formalisasinya hari ini," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/8/2015).
Proses penetapan pasangan calon akan dilakukan di KPU daerah masing-masing. "Penetapannya ada yang berlangsung siang dan sore hari. Jadi kami belum dapat infonya saat ini," kata Hadar.
Ada pun, penetapan calon akan dilakukan oleh KPUD di 262 daerah yang akan mengikuti pilkada serentak. Setelah ditetapkan, pasangan calon diperbolehkan melakukan kampanye sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Sementara, untuk daerah yang masa pendaftaran pasangan calonnya mengalami perpanjangan (9-11 Agustus), pengumuman penetapan calon baru akan dilakukan pada 29 Agustus mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.