Heri mengatakan, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing bukan saja sebagai barrier untuk melindungi kepentingan pekerja-pekerja lokal, melainkan lebih dari itu, bahasa Indonesia adalah kehormatan bangsa. [Baca: Pemerintah Hapus Syarat Mampu Berbahasa Indonesia untuk Pekerja Asing]
"Maka, sudah saatnya bahasa Indonesia berjaya di negerinya sendiri dan sudah sepantasnya tenaga-tenaga kerja asing itu menghormatinya," kata Heri saat dihubungi, Minggu (23/8/2015).
Heri melihat, sepertinya pemerintah sedang menerapkan nalar deregulasi besar-besaran. Semua peraturan perundang-undangan, baik di pusat maupun daerah, yang dianggap sebagai barrier bagi pekerja asing untuk masuk ke Indonesia harus dihapus.
"Nalar seperti itu sangat berbahaya kalau tidak hati-hati. Kepentingan nasional bisa terganggu. Besok-besok, seluruh sektor dan jenis pekerjaan di dalam negeri akan dikuasai asing. Dari level CEO, middle management, sampai pekerja lapangan," ucap politisi Partai Gerindra ini.
Heri pun meragukan alasan pemerintah yang menerapkan penghapusan syarat berbahasa Indonesia bagi pekerja asing ini untuk meningkatkan investasi. Menurut dia, tidak ada satu pun riset yang menyebutkan bahwa penggunaan bahasa Indonesia akan menghambat investasi.
"Namun, jika pemerintah tetap ngotot dihapusnya syarat tersebut, maka kita patut curiga, bahwa itu adalah 'pesanan' asing. Investor-investor itu ingin proyek investasinya dikerjakan oleh pekerja mereka sendiri," ujarnya.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, Permenaker Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah direvisi. Dengan begitu, tenaga kerja asing kini dapat bekerja di Indonesia tanpa harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.
"Sudah dong. Arahan Presiden soal itu sudah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak lagi dikenakan syarat bahasa Indonesia," kata Hanif saat dihubungi, Jumat (21/8/2015).
Hanif menuturkan, Permenaker itu telah ditetapkan pada 29 Juni 2015 lalu. Dengan terbitnya Permenaker tersebut, Hanif berharap tidak ada lagi kekhawatiran tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.