Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Asing Wajib Hormati Bahasa Indonesia

Kompas.com - 23/08/2015, 13:20 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo yang membolehkan pekerja asing bekerja di Tanah Air tanpa mampu berbahasa Indonesia.

Heri mengatakan, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing bukan saja sebagai barrier untuk melindungi kepentingan pekerja-pekerja lokal, melainkan lebih dari itu, bahasa Indonesia adalah kehormatan bangsa. [Baca: Pemerintah Hapus Syarat Mampu Berbahasa Indonesia untuk Pekerja Asing]

"Maka, sudah saatnya bahasa Indonesia berjaya di negerinya sendiri dan sudah sepantasnya tenaga-tenaga kerja asing itu menghormatinya," kata Heri saat dihubungi, Minggu (23/8/2015).

Heri melihat, sepertinya pemerintah sedang menerapkan nalar deregulasi besar-besaran. Semua peraturan perundang-undangan, baik di pusat maupun daerah, yang dianggap sebagai barrier bagi pekerja asing untuk masuk ke Indonesia harus dihapus. 

"Nalar seperti itu sangat berbahaya kalau tidak hati-hati. Kepentingan nasional bisa terganggu. Besok-besok, seluruh sektor dan jenis pekerjaan di dalam negeri akan dikuasai asing. Dari level CEO, middle management, sampai pekerja lapangan," ucap politisi Partai Gerindra ini.

Heri pun meragukan alasan pemerintah yang menerapkan penghapusan syarat berbahasa Indonesia bagi pekerja asing ini untuk meningkatkan investasi. Menurut dia, tidak ada satu pun riset yang menyebutkan bahwa penggunaan bahasa Indonesia akan menghambat investasi.

"Namun, jika pemerintah tetap ngotot dihapusnya syarat tersebut, maka kita patut curiga, bahwa itu adalah 'pesanan' asing. Investor-investor itu ingin proyek investasinya dikerjakan oleh pekerja mereka sendiri," ujarnya.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, Permenaker Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah direvisi. Dengan begitu, tenaga kerja asing kini dapat bekerja di Indonesia tanpa harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.

"Sudah dong. Arahan Presiden soal itu sudah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak lagi dikenakan syarat bahasa Indonesia," kata Hanif saat dihubungi, Jumat (21/8/2015).

Hanif menuturkan, Permenaker itu telah ditetapkan pada 29 Juni 2015 lalu. Dengan terbitnya Permenaker tersebut, Hanif berharap tidak ada lagi kekhawatiran tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com