JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; serta Komisi Pemberantasan Korupsi akan menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) bersama untuk menyelesaikan segala macam bentuk sengketa lahan di Indonesia.
Menurut Tjahjo, juknis ini nantinya akan digunakan secara bersama untuk menyelesaikan sejumlah permasalahan sumber daya alam dan permasalahan pertanahan serta kehutanan yang dinilai sudah tumpang tindih dan berpotensi merugikan negara. (Baca: Bahas Sengketa Lahan di Kawasan Hutan, Tiga Menteri Sambangi KPK)
“Kalau tidak, nanti dampaknya akan semakin meluas, dampak konflik mengenai berbagai hal dan kerugian negara yang cukup besar. Sehingga akan dipercepat prosesnya,” ujar Tjahjo seusai mendatangi Gedung KPK bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursydan Baldan, Jumat (21/8/2015).
Tjahjo menilai langkah ini merupakan upaya tiga kementerian dan KPK untuk melakukan penyelamatan dan pencegahan konflik sengketa lahan, serta penataan ulang peraturan mengenai kepemilikan lahan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar. Menurut dia, ketiga kementerian tersebut juga akan menerbitkan peraturan menteri bersama.
Siti menilai, peraturan yang ada saat ini masih sulit diimplementasikan dan saling tumpang tindih. Dengan diadakannya kerja sama antara tiga kementerian dan KPK, diharapkan dapat melahirkan sejumlah peraturan baru yang lebih jelas.
“Tadi makanya kita satukan aturannya. Jangan sampai ada norma yang konflik. Dan kita harus implementasikan segera karena masyarakat menunggu akan hak-haknya dan kehidupannya dimana tempat ia berada,” ujar Siti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.