Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sumut Dipastikan Diperiksa di Kejaksaan Selasa Depan

Kompas.com - 21/08/2015, 20:32 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho akan dilaksanakan Selasa, 25 Agustus 2015 mendatang. Gatot akan diperiksa sebagai saksi perkara korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.

"Tanggal 25 (Agustus) pekan depan Gatot mau diperiksa di sini (Kejaksaan Agung)," ujar Prasetyo di kantornya pada Jumat (21/8/2015).

Pemeriksaan mendatang merupakan yang kedua kalinya setelah beberapa waktu yang lalu Gatot menolak untuk diperiksa meski pemeriksaan dilaksanakan di domisilinya saat ini, yakni Rumah Tahanan Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. Prasetyo mengatakan, penyidik kejaksaan akan bertanya seputar kronologi program bantuan sosial yang diduga ada unsur tindak pidana korupsinya.

Penyidik juga akan menyodorkan sejumlah temuan hasil penggeledahan Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, tiga hari terakhir, termasuk keterangan saksi-saksi yang diperiksa di sana. Prasetyo menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara itu. Sebab, Prasetyo menyebut, perkara yang sama juga tengah diusut oleh KPK.

"Saya sudah sempat bicara dengan salah satu komisioner KPK, nanti mereka akan rapat pleno sendiri. Terkait apa yang kami sidik dan mereka sidik, nanti kami minta itu dishare ke kami," ujar dia.

Perkara dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011-2013 berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014 lalu. Penyelidikan itu kemudian dipermasalahkan oleh tim hukum Pemprov Sumatera Utara dengan menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut atas perkara dugaan korupsi dana bansos itu. Putusan PTUN keluar pada 2015 saat hakim memenangkan Pemprov Sumut.

Rupanya, KPK membongkar adanya tindak pidana suap dalam proses putusan PTUN itu. KPK menduga pengacara Pemprov Sumut menyuap tiga hakim PTUN. Sejak saat itu, Satgasus Kejaksaan Agung langsung mengambil alih pengusutan perkara korupsi bansos tersebut.

Dalam perkara yang diusut KPK sendiri, sudah delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gatot, istri Gatot bernama Evy Susanti, kuasa hukum Pemprov Sumut Yagari Bhastara dan bosnya, OC Kaligis. Tiga hakim PTUN juga dijerat, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, serta Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com