Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hajriyanto Thohari: Negara Wajib Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu

Kompas.com - 21/08/2015, 12:05 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Thohari, mengatakan, konstitusi mewajibkan negara untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu. Penyelesaian dapat dilakukan dengan  rekonsiliasi dan proses hukum melalui pengadilan HAM.

"Secara eksplisit tidak ada pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang dapat kita baca sebagai jalan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Tetapi, secara implisit, secara substantif pasal-pasal dalam UUD 1945 dapat dielaborasi, dibaca secara luas, yang merupakan salah satu cita-cita reformasi yaitu penegakan HAM," ujar Hajriyanto, dalam diskusi publik 'Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran', di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2015).

Hajriyanto mengatakan, ketentuan mengenai HAM yang terkandung pada Pasal 28 UUD 1945, sebenarnya merupakan gagasan dalam aturan dasar negara yang dimulai sejak awal reformasi. Penyelesaian HAM mulai dibahas dalam sidang istimewa MPR pada 1998. MPR kemudian berusaha mengamanatkan penyelesaian HAM ke dalam Ketetapan MPR Nomor 17 Tahun 1998, yang kemudian baru disahkan melalui Ketetapan MPR Nomor 5 Tahun 2000.

Hal yang sangat penting dalam Tap MPR 5/2000, yaitu pertimbangan mengenai adanya pengakuan terjadinya konflik vertikal atau horizontal karena penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, Tap MPR memberikan mandat UUD 1945 untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.

Selain itu, menurut Hajriyanto, Tap MPR 5/2000 juga menjelaskan bahwa arah rekonsiliasi adalah penegakan supremasi hukum yang bertanggung jawab, yang didahului penyelesaian melalui proses hukum. Menurut dia, penyelesaian hukum adalah hak para korban yang perlu dipenuhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com