"Secara eksplisit tidak ada pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang dapat kita baca sebagai jalan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Tetapi, secara implisit, secara substantif pasal-pasal dalam UUD 1945 dapat dielaborasi, dibaca secara luas, yang merupakan salah satu cita-cita reformasi yaitu penegakan HAM," ujar Hajriyanto, dalam diskusi publik 'Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran', di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2015).
Hajriyanto mengatakan, ketentuan mengenai HAM yang terkandung pada Pasal 28 UUD 1945, sebenarnya merupakan gagasan dalam aturan dasar negara yang dimulai sejak awal reformasi. Penyelesaian HAM mulai dibahas dalam sidang istimewa MPR pada 1998. MPR kemudian berusaha mengamanatkan penyelesaian HAM ke dalam Ketetapan MPR Nomor 17 Tahun 1998, yang kemudian baru disahkan melalui Ketetapan MPR Nomor 5 Tahun 2000.
Hal yang sangat penting dalam Tap MPR 5/2000, yaitu pertimbangan mengenai adanya pengakuan terjadinya konflik vertikal atau horizontal karena penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, Tap MPR memberikan mandat UUD 1945 untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.
Selain itu, menurut Hajriyanto, Tap MPR 5/2000 juga menjelaskan bahwa arah rekonsiliasi adalah penegakan supremasi hukum yang bertanggung jawab, yang didahului penyelesaian melalui proses hukum. Menurut dia, penyelesaian hukum adalah hak para korban yang perlu dipenuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.