"Lembaga yang hanya didirikan berdasarkan kebutuhan pada waktu tertentu dan hanya didirikan dengan keppres (keputusan presiden) dan perpres (peraturan presiden) itu dapat dilebur. Kita pilah-pilah dulu, yang sekarang dibicarakan lembaga yang pendiriannya berdasarkan peraturan pemerintah saja, jadi bisa diubah PP-nya," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Pemerintah menjamin bahwa lembaga yang pembentukannya berdasarkan undang-undang akan tetap ada selama tidak terjadi perubahan undang-undang terkait.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan membenarkan adanya rencana pemerintah untuk membubarkan kurang lebih 100 lembaga non-kementerian.
Sejauh ini, pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo sudah membubarkan 10 lembaga. Kesepuluh lembaga itu adalah Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional; Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat; Dewan Buku Nasional, dan Komisi Hukum Nasional.
Presiden Jokowi juga telah membubarkan Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional; Komite Antar-Departemen Bidang Kehutanan; Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu; Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak; Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula Indonesia.
Menurut Luhut, meski banyak lembaga akan dibubarkan pemerintah, fungsi yang dijalankan lembaga-lembaga itu akan tetap dilakukan. Pemerintah akan memberikan fungsi lembaga-lembaga itu kepada lembaga atau kementerian yang ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.