"Pemilihan tidak harus mewakili institusi, tetapi memilih orang-orang yang baik," kata Saldi saat diskusi 'Menyandera (Seleksi) Pimpinan KPK', di Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Saldi menyarankan, para calon yang berasal dari instansi tertentu sebaiknya mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum terpilih sebagai calon yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya konflik kepentingan pada diri calon tersebut.
"Kalau bisa mereka harus mundur dulu," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini sudah tidak relevan bagi Pansel untuk memilih calon pimpinan berdasarkan keterwakilan instansi. Saldi mencontohkan, ketika Antasari Azhar mundur dari posisi Ketua KPK, ia tak digantikan oleh orang lain yang berasal dari Kejaksaan Agung.
"Antasari justru diganti oleh Busyro Muqoddas," kata dia.
Sementara itu, Manager Anticorruption Information Center Transparency International Indonesia (TII), Ilham B Saenong mengatakan, masyarakat justru akan bertanya kepada Pansel jika mereka meloloskan calon Pimpinan KPK hanya berdasarkan keterwakilan instansi.
Ilham mengatakan, lahirnya KPK merupakan dorongan dari masyarakat yang kurang puas atas kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Sehingga, jika ada capim KPK yang berasal dari kedua instansi itu, sebaiknya mereka memperbaiki institusi asal mereka daripada bergabung ke KPK.
"Upaya yang dilakukan KPK selama ini seharusnya menjadi trigger mechanism untuk membersihkan lembaga mereka. Kasus simulator SIM misalnya, KPK telah mencontohkan upaya pembersihan lembaga," kata Ilham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.