Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bansos, Kejaksaan Geledah 5 Kantor Pemprov Sumut

Kompas.com - 20/08/2015, 16:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah sejumlah kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Penggeledahan itu terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di tubuh Pemprov tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada Selasa 18 Agustus 2015.

"Penggeledahan kita lakukan di lima kantor SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait program Bansos," ujar Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita laporan realisasi dana bansos tahun 2013 yang diduga fiktif. Tony memastikan dokumen tersebut merupakan alat bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan perkara.

"Ada pembayaran fiktif sebesar Rp 200 juta. Totalnya Rp 1 miliar. Ini sudah dikonfirmasi oleh pejabat di sana," lanjut Tony.

Selanjutnya, penyidik tinggal memeriksa sejumlah penerima dana bansos untuk melengkapi berkas. Hasil penggeledahan dan pemeriksaan akan dibawa ke Jakarta untuk ditindaklanjuti.

Perkara dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011-2013 berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014 lalu.

Namun, tim hukum Pemprov Sumatera Utara menggugat Kejati Sumut ke PTUN terkait surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut atas perkara dugaan korupsi dana bansos itu. Putusan PTUN memenangkan Pemprov Sumut.

Rupanya, KPK membongkar adanya tindak pidana suap dalam proses putusan PTUN itu. KPK menduga pengacara Pemprov Sumut menyuap tiga hakim PTUN.

Sejak saat itu, Satgasus Kejaksaan Agung langsung mengambilalih pengusutan perkara korupsi bansos tersebut.

Dalam perkara yang diusut KPK, sudah delapan orang telah ditetapkan tersangka, yakni Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, istri Gatot bernama Evy Susanti, kuasa hukum Pemprov Sumut Yagari Bhastara alias Gerry dan bos Gerry, OC Kaligis.

Tiga hakim PTUN ikut dijerat, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting serta seorang Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com