"Surat yang memang sangat rahasia ini kami minta dari KSSK pada 2010. Sayang surat tersebut baru diberikan pada periode akhir kerja Panitia Khusus Century sehingga belum sempat ditindaklanjuti," ujar Misbakhun saat ditemui seusai peluncuran buku di Hotel Atlet Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Surat pertama dikirim Sri Mulyani pada 25 November 2008 perihal penyampaian laporan pencegahan krisis. Pada poin pertama, surat itu menjelaskan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, yang penanganannya dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dan telah diputuskan dalam rapat KSSK yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Gubernur Bank Indonesia Boediono selaku anggota KSSK, Sekretaris KSSK, dan LPS sebagai pihak terkait.
Surat kedua Sri Mulyani dikirimkan pada 4 Februari 2009 perihal laporan perkembangan penanganan Bank Century. Surat itu berisi laporan KSSK bahwa Bank Indonesia telah menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Selain itu, penanganan harus dilakukan oleh LPS. Dalam poin berikutnya, pada 21 November 2008, KSSK menyampaikan kebutuhan dana bantuan melalui LPS sebesar Rp 632 miliar. Jumlah tersebut bertambah menjadi Rp 2,776 triliun setelah diputuskan dalam rapat dewan komisioner LPS pada 23 November 2008.
Selanjutnya, pada 5 Desember 2008, keputusan rapat dewan komisioner LPS menambah biaya penanganan sebesar Rp 2,201 triliun untuk menutup kebutuhan likuiditas sampai 31 Desember 2008. Karena itu, biaya penanganan mencapai Rp 4,977 triliun. Kemudian, pada 27 Januari 2009, surat Deputi Gubernur BI menetapkan total biaya penanganan untuk mencapai rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) sebesar 8 persen adalah Rp 6,132 triliun. Dengan demikian, terdapat penambahan biaya penanganan sebesar Rp 1,55 triliun.
Kemudian, surat ketiga yang ditujukan kepada SBY dikirimkan pada 29 Agustus 2009. Surat tersebut berisi laporan ringkasan, laporan Menteri Keuangan, dan dokumen-dokumen terkait penanganan Bank Century. Pada intinya, surat ketiga berisi laporan mengenai kebijakan yang tertuang dalam dua surat sebelumnya.
"Intinya, Sri Mulyani sudah melaporkan segala hal tentang pengambilan keputusan mengenai Bank Century kepada Presiden SBY. Segala keputusan berdasar atas pemakluman Presiden dan itu jelas walaupun SBY menyangkal," kata Misbakhun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.