Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Pastikan Banding

Kompas.com - 19/08/2015, 16:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana menegaskan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan.

"Terus terang aja kami harus melawan kan. Kami harus banding," ujar Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding dalam waktu dekat. Menurut dia, percuma jika pihaknya mempersiapkan eksepsi dan pleidoi jika keberatan tersebut tak diindahkan dalam sidang.

"Pleidoi sama sekali tidak dianggap. Semua, hampir 70 persen, copas (copy paste) tuntutan. Hampir tidak ada apa-apanya pengadilan ini," ujar Eggi.

Anggap hukum sesat

Eggi juga memprotes sikap majelis hakim yang tidak memberikan kesempatan bagi Sutan dan kuasa hukumnya serta jaksa penuntut umum untuk berkonsultasi mengenai pengajuan banding. Nyatanya, setelah vonis dan penyitaan barang bukti dibacakan, hakim langsung menutup sidang.

"Sebagai tata krama yang biasa, hakim tanya dulu sikap kami harus bagaimana. Akan tetapi, kami tidak dikasih kesempatan. Ini kami anggap hukum sesat," kata Eggi. (Baca: Sutan Bhatoegana Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta)

Atas perbuatannya, Sutan dijerat Pasal 12 huruf a jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Dalam berkas dakwaan, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno memberikan uang sebesar 140.000 dollar AS untuk Sutan, yang ditaruh dalam kantong kertas berwarna perak. Uang tersebut diberikan Waryono melalui Iryanto.

Sutan juga dianggap menerima uang sebesar 200.000 dollar AS dari mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, yang diberikan di Toko Buah All Fresh MT Haryono. Uang tersebut ditujukan sebagai tunjangan hari raya untuk Komisi VII DPR RI.

Selain itu, Sutan juga dianggap terbukti menerima satu lahan tanah dan bangunan di Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik. Bangunan tersebut diberikan oleh Saleh untuk posko pencalonan Sutan sebagai kandidat dalam Pilkada Sumatera Utara 2012.

Kompas TV Sutan Bhatoegana Dituntut 11 tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com