Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Mengubah UUD Itu Suatu Keniscayaan

Kompas.com - 18/08/2015, 18:25 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar  (UUD) bukanlah suatu aturan yang tidak bisa diubah. Perubahan UUD merupakan suatu keniscayaan yang mengikuti dinamika bangsa.

"UUD suatu negara tentu bukanlah suatu jimat yang harus bersifat tetap. Di Thailand, setiap pemerintahan berubah, setiap pemilu, UUD-nya berubah. India, Malaysia, juga begitu, setiap pemilu, mengubah UUD. Ini suatu perubahan UUD, suatu keniscayaan karena perubahan dinamika bangsa itu sendiri," kata Kalla saat menghadiri peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Kompleks MPR/DPR/DPD, Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Acara ini dihadiri segenap pimpinan MPR, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, serta Menteri Kesehatan Nila F Moeloek.

Selama 70 tahun merdeka, lanjut Kalla, Indonesia empat kali menggunakan UUD yang berbeda, yakni UUD 1945, kemudian UUD berserikat pada 1950, UUD sementara yang lebih liberal berdasarkan sistem parlementer, lalu kembali lagi pada UUD 1945. Kendati demikian, menurut Kalla, mengubah suatu UUD bukanlah perkara yang mudah. Perubahan UUD harus melalui sidang MPR.

"Berbeda dengan undang-undang, meskipun diputuskan 500-an orang di DPR, bisa diubah oleh lima orang hakim konstitusi, tetapi mengubah UUD merupakan suatu hal yang bisa dilakukan, tetapi tidak gampang," kata Kalla.

Berbeda dengan UUD yang bisa diubah, Kalla mengingatkan bahwa falsafah bangsa harus dipertahankan. Falsafah inilah yang mendasari pembentukan suatu bangsa dan penyusunan konstitusi. Falsafah dan sejarah pembentukan satu bangsa juga berbeda satu sama lain. Ia menyebut Pancasila sebagai salah satu falsafah bangsa yang harus dijaga.

"Kalimat pertama dalam UUD adalah kemerdekaan. Karena pengalaman kita pernah dijajah, tentu kita solider bahwa seluruh bangsa harus merdeka dari penjajahan, itulah falsafah. Tentu berbeda dengan fallsafah bangsa lain. Inggris berdasarkan magna carta, atau kesepakatan bangsawan-bangsawan, Amerika declaration of independence, lalu Malaysia beda lagi, dengan kesepakatan raja-raja," tutur Kalla.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com