JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutisna mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima salinan putusan atas peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar.
"Belum," kata Made saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/8/2015).
Made mengatakan, PN Jaksel tidak akan jemput bola untuk meminta salinan putusan itu. PN Jaksel memberikan kesempatan kepada Mahkamah Agung untuk menyelesaikan berkas administrasi yang diperlukan untuk melengkapi salinan putusan itu.
Ia menjelaskan, jika nantinya salinan putusan sudah diterima, PN Jaksel akan menunggu permohonan eksekusi dari pihak Kejaksaan Agung. Setelah itu, pihak tergugat dalam perkara ini akan dipanggil untuk menjalani sidang annmaning atau sidang peringatan. (baca: Titiek Soeharto: Tidak Ada Penyelewengan Beasiswa Supersemar)
"Dalam sidang itu, termohon punya waktu delapan hari untuk menjalankan keputusan secara sukarela. Jika tidak, baru kami akan menindaklanjutinya," ujarnya.
Majelis hakim PK sebelumnya mengabulkan PK yang diajukan negara cq Presiden RI yang diwakili oleh Kejaksaan Agung. Kejagung mempersoalkan salah ketik terkait dengan nominal ganti rugi yang harus dibayarkan dalam putusan kasasi 2010. (baca: Titiek Soeharto: Yayasan Supersemar Sudah Bangkrut)
Kasus tersebut bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas penyelewengan dana beasiswa Supersemar. Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disalurkan kepada sejumlah perusahaan.
MA dalam putusan kasasi yang dijatuhkan oleh Harifin A Tumpa, Rehngena Purba, dan Dirwoto menyatakan, tergugat II harus mengembalikan 75 persen dari total dana yang diterima, yaitu 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139 juta. (baca: Jubir MA Pastikan Ahli Waris Soeharto Tak Dibebani Ganti Rugi Rp 4,389 Triliun)
Angka Rp 139 juta dipermasalahkan oleh Kejagung melalui PK karena setelah diteliti ternyata hilang tiga angka nol. Angka yang benar adalah Rp 139 miliar.
Dengan keluarnya putusan PK, artinya Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dollar AS atau setara Rp 4,25 triliun dan ditambah Rp 139 miliar atau semuanya Rp 4,389 triliun. (baca: Keluarga Soeharto Dinilai Tak Perlu Lakukan Upaya Hukum atas Putusan MA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.