"Kalau ada rombongan apa pun berpengawal polisi, berarti ada yang diperlukan rombongan itu. Maka, kami mohon pemahaman pengguna jalan, mohon diberi kesempatan untuk didahului," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto di kantornya, Senin (17/8/2015) siang.
Agus mengatakan, kebijakan tersebut bukan berarti Polri bertindak sewenang-wenang terhadap pengguna jalan lainnya. Agus menegaskan, pengawalan polisi atas aktivitas tertentu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat.
Pengawalan itu, lanjut Agus, juga didukung dengan hak diskresi yang dimiliki personel Polri. Dalam keadaan tertentu, pengawal Polri bisa saja menerobos lampu merah, meminta pengguna jalan lain menepi, dan sebagainya dengan hak tersebut.
"Polri di lapangan memiliki penilaian gimana dia menggunakan hak diskresinya. Tentunya ini demi keamanan dan kenyamanan pengguna jalan yang lain juga," ujar Agus.
Oleh sebab itu, Agus berharap bahwa peristiwa seorang pesepeda menghadang konvoi motor gede (moge) di Yogyakarta tidak terulang. Hal itu demi keselamatan yang bersangkutan sendiri.
Seorang pesepeda bernama Erlanto Wijoyono menghadang konvoi Harley di persimpangan Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta, Jumat (14/8/2015).
Peristiwa ini tersebar lewat media sosial. Menanggapi peristiwa itu, Jusri Puluhubu, founder Jakarta Defensive Driving Consulting, turut angkat bicara.
"Para stakeholder jalan raya, baik pengguna, petugas lalu lintas, sampai pemerintah yang memiliki kepentingan di jalan raya harusnya memahami tata tertib dan undang-undang berlaku, seperti UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Jusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.