Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Pesepeda Cegat Konvoi Harley di Yogya Terjadi karena Ketidakadilan di Jalan

Kompas.com - 17/08/2015, 09:46 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, menilai bahwa polisi kurang adil dalam peristiwa penghadangan seorang pesepeda terhadap pengendara Harley Davidson di Sleman, Yogyakarta, Jumat (14/8/2015) lalu. Bambang yang merupakan mantan polisi dengan pangkat komisaris besar itu mengkritik pernyataan bahwa aktivitas para pengemudi motor gede (moge) itu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Polisi itu jangan hanya bekerja berdasarkan hukum normatif. Polri kurang adil namanya kalau bekerjanya seperti itu," ujar Bambang saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/8/2015) pagi.

Semestinya, dalam setiap penerapan hukum normatif, polisi juga harus peka dalam melihat lingkungan sosial. Hal itu patut dilakukan juga supaya tidak menyebabkan ketimpangan, bahkan kecemburuan di masyarakat.

"Ini karena polisi bukan hanya menjalankan fungsi penegak hukum, melainkan juga pengelolaan keamanan dan ketertiban masyarakat yang pertimbangannya didasarkan aspek sosial," ujar Bambang.

Di Yogyakarta, lanjut Bambang, bersepeda adalah salah satu kearifan lokal. Namun, polisi tidak peka melihat kearifan lokal itu sehingga menimbulkan gejolak dalam persepsi masyarakat.

Pesepeda yang menghadang itu, menurut Bambang, merupakan bentuk ekstrem dari masyarakat yang melihat ketidakadilan di jalan raya. Jika polisi masih bersikeras bahwa tindakan mereka dalam peristiwa itu telah sesuai UU, Bambang menilai bahwa polisi berlindung di balik peraturan dan perundangan demi kepentingan kelompok tertentu.

"Polisi jadi dilihat seolah-olah berlindung di balik undang-undang cuma demi kepentingan kelompok tertentu. Harusnya kan lebih luas dan tidak tertentu," ujar Bambang.

Seorang pesepeda bernama Elanto Wijoyono menghadang konvoi Harley di persimpangan Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta, Jumat (14/8/2015). Peristiwa ini tersebar lewat media sosial. Menanggapi peristiwa itu, Jusri Puluhubu, founder Jakarta Defensive Driving Consulting, turut angkat bicara.

"Para stakeholder jalan raya, baik pengguna, petugas lalu lintas, maupun pemerintah yang memiliki kepentingan di jalan raya harusnya memahami tata tertib dan undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Jusri.

Pengawalan polisi, menurut Jusri, bisa dilakukan atas permintaan izin atau karena memang dibutuhkan agar bisa teratur. Ketika mengawal, polisi pun dianggap memiliki hak merekayasa lalu lintas dengan tujuan memperlancar arus lalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com