JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyayangkan gagalnya pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Komisi Pemberantasan Korupsi oleh penyidik Kejaksaan Agung, Kamis (13/8/2015) kemarin.
"Itu akan menyulitkan dirinya sendiri. Tapi ya, silakan sajalah seperti itu," ujar Prasetyo di kantornya, Jumat (14/8/2015).
Rencananya, lanjut Prasetyo, penyidik dari kejaksaan akan kembali memeriksa Gatot pekan depan. Saat ini, penyidiknya tengah menyusun surat permohonan pemeriksaan kepada penyidik KPK. Prasetyo juga sempat menyindir bahwa pemeriksaan merupakan wewenang penyidik, bukan permintaan dari orang yang hendak diperiksa.
Oleh sebab itu, tidak etis jika orang yang hendak diperiksa mengatur-ngatur waktu pemeriksaan. "Saya tegaskan, dalam hal pemeriksaan, kita yang menentukan, bukan tersangka," ujar dia.
Namun, saat ditanyakan apakah berarti status Gatot sudah naik menjadi tersangka, Prasetyo meralatnya. Diia mengatakan bahwa Gatot masih berstatus saksi.
Prasetyo juga menegaskan, pihaknya tak akan memenuhi permintaan pihak Gatot terkait pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan ke KPK. "Kenapa harus dilimpahkan? Yang bilang sulit siapa? Tidak," ujar Prasetyo.
Kejaksaan Agung batal memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Provinsi Sumut tahun 2011-2013. Gatot mengaku belum siap diperiksa oleh Kejagung.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung telah memeriksa sejumlah penerima dana bansos Provinsi Sumatera Utara tahun 2011-2013. Beberapa waktu lalu, penyidik Kejagung telah memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Sumut, antara lain Wakil Gubernur Sumut Tengku Erri Nuradi, Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Nurin Lubis, dan mantan Sekretaris Pemprov Sumut, Hasban Ritonga. Keterangan para saksi akan menunjukkan bagaimana proses dana bansos yang diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi.
Perkara dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011-2013 berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014. Penyelidikan itu kemudian dipermasalahkan oleh tim hukum Pemprov Sumatera Utara, dengan menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut atas perkara dugaan korupsi dana bansos itu.
Putusan PTUN keluar pada 2015 di mana hakim memenangkan Pemprov Sumut. KPK membongkar adanya tindak pidana suap dalam proses putusan PTUN itu. KPK menduga pengacara Pemprov Sumut menyuap tiga hakim PTUN.
Sejak saat itu, Satgasus Kejaksaan Agung langsung mengambil alih pengusutan perkara korupsi bansos tersebut. Dalam perkara yang diusut oleh KPK, sudah delapan orang telah ditetapkan tersangka, yakni Gatot, istri Gatot bernama Evi Susanti, kuasa hukum Pemprov Sumut Yagari Bhastara, dan pengacara senior OC Kaligis selaku koordinator perusahaan jasa konsultan hukum Yagari.
Tiga hakim PTUN pun tak lolos dari jerat tersangka, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting serta Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.