Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Menko Polhukam, Luhut Diminta Serius Tangani Kasus HAM

Kompas.com - 14/08/2015, 17:21 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penunjukan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan setidaknya memberikan harapan baru bagi para pegiat hak asasi manusia. Jabatan Menko Polhukam dinilai paling berpengaruh untuk mendorong lembaga-lembaga di bawahnya untuk mempercepat penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

"Luhut harus mengambil tanggung jawab penuntasan kasus HAM dengan prinsip anti-impunitas dan pemenuhan hak korban. Menko Polhukam harus mengkoordinasikan lembaga-lembaga di bawahnya," ujar Wakil Koordinator Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani dalam konferensi pers di Sekretariat Kontras, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Menurut Yati, Luhut harus memastikan penyelesaian kasus HAM ditangani secara serius. Misalnya, mendorong Jaksa Agung dan Komnas HAM untuk mempercepat penyelidikan dan mencari penanggung jawab kasus-kasus yang terjadi pada masa lalu.

Kontras juga meminta Luhut untuk mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk mengeluarkan aturan perundang-undangan dan sistem peradilan bagi pelanggar HAM. Selain itu, Luhut juga diminta untuk memperhatikan situasi dan kondisi di beberapa daerah yang rawan terjadi pelanggaran HAM.

Salah satunya seperti di Papua. Pemerintah perlu menjamin terciptanya kebebasan HAM masyarakat, seperti kebebasan berkumpul, berorganisasi, serta pemulihan bagi tahanan politik.

Kontras mengimbau agar Menko Polhukam dapat bersinergi dengan TNI dan Polri guna memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat. Koordinasi antarlembaga yang baik diharapkan dapat mencegah timbulnya konflik sosial yang mengarah pada pelanggaran HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com