JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam memperingati 10 tahun perjanjian damai di Aceh, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengingatkan pemerintah untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di Aceh. Menurut Kontras, selama 10 tahun, belum ada satu pun kasus pelanggaran HAM di aceh yang mampu diselesaikan pemerintah.
"Ada puluhan ribu masyarakat menjadi korban pemerkosaan, pembunuhan, dan penghilangan orang secara paksa. Tetapi, belum satu pun penyelidikan yang diselesaikan oleh Komnas HAM. Semakin jauh harapan korban untuk memperoleh hak-hak yang harus didapatkan," ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Feri Kusuma, dalam konferensi pers di Sekretariat Kontras, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Menurut Feri, pasca penandatanganan kesepakatan damai di Helsinki pada 15 Agustus 2005, upaya yang dilakukan pemerintah baru sebatas pemberian santunan bagi para korban HAM. Salah satu isi kesepakatan berupa pembentukan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2012 untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, tidak terimplementasi dengan baik.
Setidaknya terdapat lima kasus HAM berat yang proses penyelidikannya terhambat di Komnas HAM. Pertama, adalah kasus Rumah Gedong di Pidie, pada 1998. Kemudian, kasus Simpang KAA di Aceh Utara, pada 1999, dan Bumi Flora di Aceh Timur pada 2001.
Selain itu, terdapat kasus penghilangan orang secara paksa di Bener Meriah pada 2001 dan kasus Jambu Keupok pada 2003. Menurut Feri, kredibilitas dan kapasitas penyidik Komnas HAM secara kualitas sangat mengecewakan.
"Pemprov Aceh tidak punya perhatian serius. Padahal mereka tahu betul apa yang dirasakan masyarakat aceh. Mereka cenderung hanya memikirkan hal-hal pragmatis," kata Feri.
Feri mengatakan, hingga saat ini masih ada korban pelanggaran HAM yang masih merasakan trauma mendalam. Ia mengkhawatirkan penyelesaian yang tertunda-tunda dapat menimbulkan kembali gejolak yang menyebabkan konflik di Aceh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.