Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringati 10 Tahun Perjanjian Damai Aceh, Pemerintah Ditagih Selesaikan Kasus HAM

Kompas.com - 14/08/2015, 16:36 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam memperingati 10 tahun perjanjian damai di Aceh, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengingatkan pemerintah untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di Aceh. Menurut Kontras, selama 10 tahun, belum ada satu pun kasus pelanggaran HAM di aceh yang mampu diselesaikan pemerintah.

"Ada puluhan ribu masyarakat menjadi korban pemerkosaan, pembunuhan, dan penghilangan orang secara paksa. Tetapi, belum satu pun penyelidikan yang diselesaikan oleh Komnas HAM. Semakin jauh harapan korban untuk memperoleh hak-hak yang harus didapatkan," ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Feri Kusuma, dalam konferensi pers di Sekretariat Kontras, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Menurut Feri, pasca penandatanganan kesepakatan damai di Helsinki pada 15 Agustus 2005, upaya yang dilakukan pemerintah baru sebatas pemberian santunan bagi para korban HAM. Salah satu isi kesepakatan berupa pembentukan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2012 untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, tidak terimplementasi dengan baik.

Setidaknya terdapat lima kasus HAM berat yang proses penyelidikannya terhambat di Komnas HAM. Pertama, adalah kasus Rumah Gedong di Pidie, pada 1998. Kemudian, kasus Simpang KAA di Aceh Utara, pada 1999, dan Bumi Flora di Aceh Timur pada 2001.

Selain itu, terdapat kasus penghilangan orang secara paksa di Bener Meriah pada 2001 dan kasus Jambu Keupok pada 2003. Menurut Feri, kredibilitas dan kapasitas penyidik Komnas HAM secara kualitas sangat mengecewakan.

"Pemprov Aceh tidak punya perhatian serius. Padahal mereka tahu betul apa yang dirasakan masyarakat aceh. Mereka cenderung hanya memikirkan hal-hal pragmatis," kata Feri.

Feri mengatakan, hingga saat ini masih ada korban pelanggaran HAM yang masih merasakan trauma mendalam. Ia mengkhawatirkan penyelesaian yang tertunda-tunda dapat menimbulkan kembali gejolak yang menyebabkan konflik di Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com