JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya belum bisa berbuat apa pun untuk kasus kampanye dini pilkada sebelum masa penetapan pasangan calon berlangsung.
"KPU belum bisa apa-apa karena orang itu dalam kacamata KPU belum jadi apa-apa, belum ditetapkan. Dalam tahapan ini, mereka (pasangan calon) warga negara," kata Arief, ketika ditemui di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (13/8/2015).
Arief mengatakan, begitu seseorang ditetapkan sebagai peserta pemilu, setiap orang tersebut punya hak dan kewajiban masing-masing, entah sebagai peserta pemilu, tim kampanye, ataupun lainnya.
Terkait adanya dugaan penggunaan fasilitas di sejumlah daerah oleh bakal pasangan calon, seperti baliho, KPU akan bertindak setelah adanya penetapan calon.
"Begitu ditetapkan, akan ketahuan siapa calon dan siapa yang bukan. Namun, mereka tidak bisa melakukan kegiatan apa pun. Baru tiga hari setelah penetapan, silakan (kampanye)," kata Arief.
Sebelumnya, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengimbau kepada para pasangan calon peserta pilkada agar tidak memasang baliho sebelum penetapan dan masa kampanye. "Jadi, sekarang kami cuma mengimbau, kami tidak bisa memaksa," ujarnya ketika ditanya mengenai temuan Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau berupa pemasangan baliho oleh petahana yang juga menjadi pasangan calon dalam pilkada.
Hadar mengatakan bahwa sebaiknya baliho bergambar pasangan calon, terutama pihak petahana, dipasang setelah mereka ditetapkan sebagai peserta pemilihan. Mengenai sanksi, dia mengatakan bahwa saat ini belum ada sanksi, kecuali ada yang melapor kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan bisa dibuktikan dalam proses bahwa pemasangan tersebut untuk kampanye.
Bawaslu menemukan sejumlah dugaan pemasangan baliho di beberapa daerah, seperti di Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Sumatera Utara.
Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) berharap pemerintah setempat mencabut baliho petahana dalam bentuk apa pun sebelum penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Menurut Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada, pencabutan baliho tersebut merupakan kebijakan yang baik, sekaligus memberi pendidikan politik kepada masyarakat.
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Aulia Andri, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan kasus dugaan pemanfaatan anggaran dan fasilitas daerah di 23 kabupaten dan kota di Sumut, salah satunya di Kota Gunungsitoli.
Dia menunjukkan gambar baliho terpasang di salah satu jalan protokol di Kota Gunungsitoli. Baliho tersebut menunjukkan foto salah seorang petahana yang berkompetisi dalam pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.