JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung akan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011-2013.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, Kejagung "meminjam" Gatot selaku tahanan KPK untuk diperiksa oleh penyidik Kejagung.
"Kabarnya begitu (diperiksa Kejagung), akan diperiksa di KPK," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Kamis (13/8/2015).
Priharsa mengatakan, pemeriksaan Gatot dilakukan di Gedung KPK atas alasan efisiensi. Hal tersebut telah disepakati bersama dengan pihak Kejagung. (Baca: Nilai Ada Konflik Kepentingan, Gatot Minta Kasus Bansos Tak Ditangani Kejaksaan)
"Kalau KPK pertimbangannya lebih kepada teknis saja. Kami membantu untuk ruangan pemeriksaan juga," kata Priharsa.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung telah memeriksa sejumlah penerima dana bantuan sosial Pemerintah Sumatera Utara tahun 2011 sampai 2013. Beberapa waktu lalu, penyidik Kejagung telah memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Sumut antara lain Wakil Gubernur Sumut Tengku Erri Nuradi, Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Nurin Lubis, dan mantan Sekretaris Pemprov Sumut Hasban Ritonga.
Keterangan para saksi akan menunjukkan bagaimana proses dana bansos yang diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi. (Baca: Nasdem Minta Gatot Pujo Tak Kaitkan Kasusnya dengan Politik)
Perkara dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011-2013 berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014 lalu. Penyelidikan itu kemudian dipermasalahkan oleh tim hukum Pemprov Sumatera Utara dengan menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut atas perkara dugaan korupsi dana bansos itu.
Putusan PTUN keluar pada 2015 saat hakim memenangkan Pemprov Sumut. Rupanya, KPK membongkar adanya tindak pidana suap dalam proses putusan PTUN itu. KPK menduga pengacara Pemprov Sumut menyuap tiga hakim PTUN.
Sejak saat itu, Satgasus Kejaksaan Agung langsung mengambil alih pengusutan perkara korupsi bansos tersebut.
Dalam perkara yang diusut KPK sendiri, sudah delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gatot, istri Gatot bernama Evy Susanti, kuasa hukum Pemprov Sumut Yagari Bhastara dan bosnya, OC Kaligis.
Tiga hakim PTUN juga dijerat, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, serta Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.