"Seharusnya, partai-partai lain bisa berkoalisi mencalonkan setidaknya satu pasangan calon," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2015).
Meski diberikan perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari oleh KPU, tidak satu pun pasangan calon yang mendaftar. Adapun satu-satunya pasangan calon yang telah mendaftar sejak pendaftaran tahap pertama adalah pasangan bupati dan wakil bupati petahana, Uu Ruzhanul Ulum dan Ade Sugianto.
Pasangan petahana tersebut didukung oleh empat partai politik, yaitu PDI-P, Golkar, PAN, dan PKS. Keempat partai tersebut mengumpulkan sebanyak 21 kursi dukungan. Kabupaten Tasikmalaya memiliki 50 kursi DPRD yang dibagi-bagi kepada 10 partai politik.
Untuk dapat mendaftarkan diri, calon kepala daerah memerlukan dukungan partai atau gabungan partai, dengan jumlah kursi dukungan minimal 20 persen, atau cukup memiliki 10 kursi DPRD.
Adapun enam partai lain yang memiliki kursi, tetapi tidak mengusung calon ialah Partai Demokrat 1 kursi, Partai Persatuan Pembangunan 10 kursi, Hanura 4 kursi, serta PKB, Partai Nasdem, dan Partai Bulan Bintang yang tergabung dalam satu fraksi dan memiliki 6 kursi di DPRD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.