JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu membenarkan adanya surat edaran (SE) Kementerian Pertahanan yang mengatur soal poligami bagi pegawai negeri sipil (PNS) di kementeriannya. Menurut Ryamizard, pihaknya tidak pernah mengizinkan poligami sepanjang tidak memenuhi persyaratan yang diatur.
"SE itu jangan (dihilangkan) komanya, tentara dan PNS tidak boleh kawin dua, siapa bilang (boleh) begitu? Koma, kalau dan lain-lain itu boleh. Kalau tidak bisa memenuhi kewajiban lahir batin, harus izin istri. Kalau sama istri boleh, baru boleh. Kalau enggak boleh, tidak boleh," kata Ryamizard di Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Ryamizard bahkan mengancam akan memecat PNS di Kemenhan yang berpoligami tanpa memenuhi persyaratan. (Baca: Soal Surat Edaran Syarat Berpoligami, Menko Polhukam Akan Klarifikasi ke Menhan)
"Itu sudah dari dulu, bukan (klausul) baru. Kalau ada yang kawin dua, saya pecat," ujar dia.
Sejauh ini, Ryamizard mengaku telah memecat banyak PNS yang berpoligami tanpa memenuhi persyaratan. Mengenai berapa banyak PNS yang dipecat, Ryamizard enggan mengungkapkan datanya. (Baca: Berpoligami, Anggota TNI Disidang)
Ia enggan membahas lebih jauh mengenai poligami ini. "Saya selalu ngomong masalah pertahanan negara, alusista, bela negara. Itu omongan saya. Saya bukan MUI atau NU yang ngomong begitu," ujar dia.
Dalam Surat Edaran Nomor SE/71/VII/2015 dengan judul "Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemenhan" itu, terdapat aturan PNS boleh berpoligami dengan syarat-syarat tertentu. (Baca: Kemenhan Terbitkan Surat Syarat PNS Boleh Poligami)
Pertama, tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianutnya. Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif, di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, dan istri tak dapat memiliki keturunan.
Ketiga, PNS pria yang berniat melakukan poligami itu harus memenuhi tiga syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri dan memiliki penghasilan yang mampu membiayai lebih dari satu orang istri dan anak-anaknya. (Baca: Banyak PNS Langgar Aturan Poligami, Alasan Kemenhan Terbitkan Surat Edaran)
Surat keterangan mampu secara finansial itu dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.