JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menginformasikan bahwa jumlah daerah yang hanya memiliki dua pasangan bakal calon kepala daerah berkurang dari 81 menjadi 78 daerah. Kota Denpasar menjadi satu-satunya daerah yang berkurang jumlah pasangan calonnya.
"Sekarang ada tujuh daerah yang sedang dibuka pendaftarannya. Sedangkan untuk 262 daerah lain, sedang dalam proses pemeriksaan dokumen perbaikan, mengenai syarat perserorangan dan dokumen faktual," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2015).
Sebelumnya, Kota Denpasar telah memiliki dua pasangan calon. Namun, dalam masa verifikasi berkas administrasi, satu pasangan calon mengundurkan diri dari pencalonan.
Adapun Kabupaten Fak-Fak dan Kabupaten Nabire, yang sebelumnya tercatat memiliki hanya dua pasangan calon, kini mengalami perubahan, karena terjadi kesalahan dalam pencatatan. Menurut Hadar, hingga saat ini tercatat ada 850 pasangan calon kepala daerah yang terdaftar di 269 daerah.
Pasangan calon tunggal saat ini masih terdapat di 6 daerah, setelah Kabupaten Pacitan menambah satu pasangan bakal calon kepala daerah. Sebanyak 6 daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat; Kota Surabaya, Kabupaten Blitar; Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB); Kota Samarinda di Kalimantan Timur; serta Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Untuk daerah lainnya mungkin saja ternyata ada yang tidak memenuhi syarat dalam verifikasi dan membuat jumlah pasangan calon kurang dari dua," kata Hadar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.