Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Hadapan Jokowi, Ketum SOKSI Dukung Pasal Penghinaan Presiden

Kompas.com - 08/08/2015, 22:25 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Umum Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Ade Komarudin menyatakan dukungannya terhadap pencantuman pasal penghinaan presiden dalam revisi Undang-undang KUHP yang diusulkan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan politisi Partai Golkar tersebut di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hadir membuka rapat kerna nasional I SOKSI di Balai Kartini, Sabtu (8/8/2015).

"Saya sudah instruksikan kepada seluruh kader SOKSI untuk tetap mengawal pemerintahan saat ini. Kami pun mendukung di dalam rancangan UU KUHP dimasukkan soal pasal penghinaan presiden," ujar Ade saat membacakan pidato politiknya.

Dia menjelaskan pasal itu diperlukan lantaran negara Indonesia adalah negara ketuhanan yang menjunjung tinggi adat istiadat. Sehingga, Ade menilai presiden harus tetap dihargai.

"Jangankan presiden, rakyat biasa pun tak boleh dihina," kata dia.

Namun, Ade juga mengingatkan agar pasal penghinaan terhadap presiden jangan sampai dijadikan pasal karet. Berdasarkan pengalaman yang lalu, pasal penghinaan presiden selalu digunakan aparat penegak hukum untuk membatasi kebebasan berpendapat.

Maka dari itu, Ade menyatakan SOKSI meminta pemerintah untuk menghindari celah dalam pencantuman pasal itu. "Saya sudah pesan pasal-pasal penghinaan yang kelak diatur, harus jauh dari pasal karet. Pengalaman mengatakan, bahwa pasal karet kerap disalahgunakan," kata dia.

Dalam pidato politiknya, Ade juga menyinggung pentingnya pemberdayaan UMKM dan koperasi. Menurut dia, di dalam perekonomian yang melemah, UMKM dan koperasi selalu bisa bertahan termasuk pada krisi menerpa Indonesia di tahan 1997.

Ade kembali memimpin SOKSI untuk periode 2015-2020. Sejumlah tokoh Golkar tampak turut menjadi pengurus pada organisasi pimpinan Ade itu seperti Bambang Soesatyo, Ahmadi Noor Supit, Nurdin Halid, Firman Soebagyo, Tantowi Yahya, Doddy Alex, dan Lalu Mara Satriawangsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com