Hal tersebut disampaikan politisi Partai Golkar tersebut di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hadir membuka rapat kerna nasional I SOKSI di Balai Kartini, Sabtu (8/8/2015).
"Saya sudah instruksikan kepada seluruh kader SOKSI untuk tetap mengawal pemerintahan saat ini. Kami pun mendukung di dalam rancangan UU KUHP dimasukkan soal pasal penghinaan presiden," ujar Ade saat membacakan pidato politiknya.
Dia menjelaskan pasal itu diperlukan lantaran negara Indonesia adalah negara ketuhanan yang menjunjung tinggi adat istiadat. Sehingga, Ade menilai presiden harus tetap dihargai.
"Jangankan presiden, rakyat biasa pun tak boleh dihina," kata dia.
Namun, Ade juga mengingatkan agar pasal penghinaan terhadap presiden jangan sampai dijadikan pasal karet. Berdasarkan pengalaman yang lalu, pasal penghinaan presiden selalu digunakan aparat penegak hukum untuk membatasi kebebasan berpendapat.
Maka dari itu, Ade menyatakan SOKSI meminta pemerintah untuk menghindari celah dalam pencantuman pasal itu. "Saya sudah pesan pasal-pasal penghinaan yang kelak diatur, harus jauh dari pasal karet. Pengalaman mengatakan, bahwa pasal karet kerap disalahgunakan," kata dia.
Dalam pidato politiknya, Ade juga menyinggung pentingnya pemberdayaan UMKM dan koperasi. Menurut dia, di dalam perekonomian yang melemah, UMKM dan koperasi selalu bisa bertahan termasuk pada krisi menerpa Indonesia di tahan 1997.
Ade kembali memimpin SOKSI untuk periode 2015-2020. Sejumlah tokoh Golkar tampak turut menjadi pengurus pada organisasi pimpinan Ade itu seperti Bambang Soesatyo, Ahmadi Noor Supit, Nurdin Halid, Firman Soebagyo, Tantowi Yahya, Doddy Alex, dan Lalu Mara Satriawangsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.