"Info dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, baru berkas perkaranya Pak Taufiq yang telah diterima, 3 Agustus 2015 lalu," ujar Tony.
Adapun berkas kasus tersangka lain, yakni Suparman Marzuki, belum diterima kejaksaan. Nama Suparman di kejaksaan baru tercantum di dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) saja. Kejaksaan, kata Tony, bersifat menunggu saja.
"Tapi, bisa saja sore atau malam nanti dikirim ke sini ya, kita lihat perkembangannya saja," lanjut Tony.
Berkas perkara dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldy atas tersangka, yakni dua komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, dikirim ke penuntut di Kejaksaan Agung. Demikian dikatakan Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana.
Berkas perkara Taufiqurrahman dan Suparman terpisah karena laporan polisi yang dibuat hakim Sarpin atas mereka juga terpisah. Berkas perkara Taufiq ditangani oleh Subdirektorat II Dittipidum, sedangkan berkas perkara Suparman ditangani Subdirektorat III Dittipidum.
Suparman dan Taufiq adalah dua tersangka dugaan pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldy. Keduanya dikenakan Pasal 310 ayat (1) dan 311 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.