JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis, Humphrey Djemat, mengatakan, kliennya akan konsisten untuk tidak menandatangani berita acara apa pun, mulai dari pemeriksaan hingga perpanjangan penahanan. Kaligis juga tidak akan memberi tanda tangan untuk pelimpahan berkasnya saat dinyatakan lengkap atau P21.
"Itu (teken berita acara P21) pasti tidak mau. Tidak mau tanda tangan apa pun juga," ujar Humphrey di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Padahal, Kaligis bersikeras ingin kasusnya dipercepat untuk dilimpahkan ke pengadilan sehingga enggan diperiksa. Sejak awal, Kaligis menolak diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Ia juga enggan menandatangani berita acara pemeriksaan hingga dibuatkan berita acara penolakan. (Baca juga: OC Kaligis Ingin Cepat Disidang, Ini Komentar Ketua KPK)
"Kan ada mekanismenya soal itu (penolakan). KPK tidak boleh kehilangan akal, dong," kata Humphrey.
Humphrey mengatakan, penolakan Kaligis bukan karena takut, melainkan prinsip. Kaligis menilai ada yang janggal atas tindakan hukum yang dilakukan KPK, mulai dari pemanggilan hingga penahanan. Humphrey mengatakan, Kaligis ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Pada waktu dia dijemput KPK itu, dia berpikir bahwa dia masih diperiksa sebagai saksi. Tapi, pada waktu ke sini ternyata dia sudah jadi tersangka. Padahal, dia belum pernah diperiksa sebagai saksi," ucap Humphrey.
"Itulah prinsip yang paling keras dia. Kalau begitu ya sudah, kalau memang sudah dijadikan tersangka, kan sudah punya dua alat bukti. Ya sudah, tidak perlu lagi kan bicara?" tutur Humphrey.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka. (Baca juga: Bantah Terlibat Penyuapan, OC Kaligis Minta Dikonfrontasi dengan Anak Buahnya)
Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.