Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB: Tak Masuk Akal jika Parpol yang Tak Usung Calon Diberi Sanksi

Kompas.com - 07/08/2015, 16:57 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak akan memaksakan untuk mengusung calon alternatif di tujuh daerah yang saat ini masih memiliki pasangan calon tunggal dalam pilkada serentak 2015.

Wakil Sekjen PKB Abdul Malik Haramain mengatakan, keputusan untuk mengusung atau tidak calon di pilkada adalah hak setiap parpol dan tidak boleh dipaksakan.

"Mengusung pasangan calon itu hak partai. Artinya, kalau parpol tidak mengusung itu pilihan politik yang tidak bisa disalahkan, apalagi diberi sanksi," kata Haramain saat dihubungi, Jumat (6/8/2015).

Haramain mengatakan, tidak mudah bagi partai politik untuk menentukan pasangan calon yang akan diusung dalam pilkada. Terlebih lagi, parpol tidak bisa mengusung calonnya sendirian karena harus berpatokan syarat 20 persen perolehan suara pemilihan DPRD atau 25 persen kursi. (Baca: Politisi Gerindra: Ngapain Kita Ajukan Calon Lawan Risma Kalau untuk Kalah?)

Artinya, selain menentukan calon yang pas untuk diusung, parpol juga harus mencari rekan koalisi yang pas. Tak hanya itu, parpol juga harus memikirkan target menang saat mengusung pasangan calon.

"Rencana memberikan sanksi terhadap parpol yang tidak mengusung atau mendukung pasangan calon di pilkada 2015, terutama di tujuh daerah, tidaklah masuk akal. Kami tidak setuju sanksi itu diterapkan bagi parpol yang tidak mengusung atau mendukung pasangan calon dalam pilkada," ucapnya. (Baca: Nasdem: Sanksi untuk Parpol yang Minta Mahar Politik Itu Lebih Penting)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah berencana merevisi kembali undang-undang tentang pemilihan kepala daerah, partai politik, dan pemilu.

Pemerintah akan berupaya membuat aturan adanya sanksi parpol yang tak mengusung calon dalam pilkada atau pemilu. Hal ini demi mengantisipasi munculnya calon tunggal pada masa datang, seperti yang terjadi di tujuh daerah pada pilkada serentak 2015. (Baca: Mendagri Minta Masyarakat Beri Sanksi ke Parpol yang Tak Usung Calon)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ida Budhiati, juga mengusulkan agar undang-undang mewajibkan partai politik menggunakan hak konstitusionalnya dengan mengusung calon kepala daerah dalam pilkada. (Baca: Komisioner KPU Usul Dibuat Aturan Bisa Beri Sanksi Parpol yang Tak Usung Calon)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com