Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Serentak Tetap Digelar pada 9 Desember 2015

Kompas.com - 07/08/2015, 14:56 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
 Komisi Pemilihan Umum memastikan bahwa pemilihan kepala daerah secara serentak tahun ini akan digelar pada 9 Desember 2015. Meski beberapa tahapan di daerah mengalami perubahan, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu jadwal pemilihan yang telah ditetapkan melalui undang-undang.

"Secara nasional jadwalnya tetap sama sesuai dengan yang ditetapkan PKPU Nomor 2 Tahun 2015. Hanya ada pemadatan terhadap jadwal kegiatan selanjutnya. Itu akan memengaruhi jadwal di daerah setempat, tetapi tidak mengganggu jadwal di daerah lain," ujar Husni saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2015).

Pernyataan tersebut juga disampaikan oleh Husni dalam jumpa pers di kantor KPU, Kamis kemarin, tentang pembukaan kembali pendaftaran calon kepala daerah. Pendaftaran ini hanya khusus bagi tujuh daerah yang saat ini hanya memiliki calon tunggal. Ketujuh daerah itu adalah Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Pacitan di Jawa Timur, Kota Samarinda di Kalimantan Timur, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur. (Baca: KPU Kembali Buka Pendaftaran Calon di 7 Daerah pada 9-11 Agustus)

Perubahan tahapan pilkada itu terjadi di tujuh daerah yang memiliki satu calon kepala daerah. Khusus di daerah tersebut, KPU kembali membuka masa pendaftaran calon selama tiga hari, yaitu pada 9-11 Agustus 2015. Dengan penambahan waktu tersebut, jadwal verifikasi dan masa perbaikan persyaratan calon baru akan berbeda dari pasangan calon yang sudah mendaftar pada pendaftaran tahap awal.

KPU memperkirakan beberapa daerah akan mengalami pengurangan masa kampanye. Selain itu, saat ini terdapat 86 daerah yang hanya memiliki dua pasangan bakal calon. Daerah-daerah tersebut berpotensi hanya memiliki calon tunggal apabila pasangan lain dinyatakan gugur karena tidak lolos tahap verifikasi persyaratan yang berakhir hari ini.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, apabila setelah dilakukan proses verifikasi atau penelitian persyaratan bakal calon terdapat kurang dari dua pasangan calon, KPU akan kembali membuka kesempatan pendaftaran selama tiga hari.

"Bagi 86 daerah, selagi masih bisa melakukan kegiatan sampai dengan jadwal yang ada, maka bisa saja penetapan calon dilakukan pada 24 Agustus 2015. Tetapi, semuanya harus menyesuaikan jadwal (pemungutan suara) pada 9 Desember untuk 269 daerah," kata Husni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com