JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem tidak setuju jika partai politik yang tak mengusung calon dalam pemilihan kepala daerah diberi sanksi. Nasdem lebih setuju DPR dan Pemerintah memikirkan sanksi bagi parpol yang meminta mahar politik kepada calon kepala daerah yang akan diusung.
"Sanksi untuk uang mahar politik itu lebih penting. Sehingga benar-benar menuju pemerintahan yang lebih bersih," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Enggartiasto Lukita saat dihubungi, Jumat (7/8/2015).
Enggar mengatakan, hingga saat ini Undang-Undang Partai Politik maupun Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah belum mengatur sanksi bagi parpol yang meminta mahar untuk calon kepala daerah. Mekanisme pengawasan mengenai uang mahar ini juga belum jelas diatur dalam UU.
"Susah penyelenggara pilkada untuk ambil sanksi pidana atau digugurkan kalau terbukti. Berani tidak kita memberi sanksi ke parpol yang minta mahar?" ucap Enggar. (baca: JK: Perlu Revisi UU untuk Beri Sanksi Parpol Tak Ajukan Calon di Pilkada)
Jika memberi sanksi bagi parpol yang tak mengusung calon, Enggar khawatir banyak parpol terpaksa mengusung calon yang tak memiliki kualitas dan elektabilitas. Nasdem, kata Enggar, tidak akan mengusung calon alternatif di tujuh daerah yang memiliki calon tunggal jika tidak dapat menemukan calon berkualitas.
"Kalau ada calon yang baik, memenuhi aspirasi, kita calonkan, tapi apa harus dipaksa?" ucap Enggar. (baca: Nasdem Pilih Tak Ikut Pilkada daripada Usung Calon Kepala Daerah Abal-abal)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah berencana merevisi kembali undang-undang tentang pemilihan kepala daerah, partai politik, dan pemilu.
Pemerintah akan berupaya membuat aturan adanya sanksi parpol yang tak mengusung calon dalam pilkada atau pemilu. Hal ini demi mengantisipasi munculnya calon tunggal pada masa datang, seperti yang terjadi di tujuh daerah pada pilkada serentak 2015. (Baca: Mendagri Minta Masyarakat Beri Sanksi ke Parpol yang Tak Usung Calon)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ida Budhiati, juga mengusulkan agar undang-undang mewajibkan partai politik menggunakan hak konstitusionalnya dengan mengusung calon kepala daerah dalam pilkada. (Baca: Komisioner KPU Usul Dibuat Aturan Bisa Beri Sanksi Parpol yang Tak Usung Calon)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.