JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempertimbangkan untuk memberi penguatan kewenangan bagi pelaksana tugas apabila pilkada terpaksa ditunda hingga tahun 2017. Kewenangan pelaksana tugas ini akan mampu menjalankan beberapa fungsi layaknya kepala daerah definitif.
"Kalau seandainya ditunda, PLT itu tidak lengkap. Dia mengganti staf saja tidak bisa. Itu bisa saja nanti Kemendagri mengeluarkan apakah PP atau cukup Permendagri, sedang kita pertimbangkan," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Kamis (6/8/2015).
Dia mengungkapkan, saat ini pemerintah menunggu dinamika yang terjadi pada perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah di tujuh wilayah yang hanya memiliki calon tunggal. Tjahjo menyatakan pemerintah masih tetap optimis bahwa di seluruh wilayah itu akan muncul pasangan calon lainnya.
Dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 yang mengatur tentang pencalonan, daerah yang hanya memiliki calon tunggal harus memunda pelaksanaan pilkada hingga tahun 2017. Namun, Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran di wilayah yang hanya memiliki calon tunggal.
KPU pun kemudian mengikuti rekomendasi Bawaslu dan memperpanjang masa pendaftaran untuk tujuh wilayah tersebut. Pembukaan masa pendaftaran akan dilakukan mulai 9 Agustus hingga 11 Agustus 2015. (Baca: KPU Kembali Buka Pendaftaran Calon di 7 Daerah pada 9-11 Agustus)
Saat ini setidaknya ada tujuh wilayah yang hanya memiliki calon tunggal, yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya. (Baca: KPU: 7 Daerah Termasuk Surabaya Hanya Memiliki Satu Pasangan Calon)
Menurut Tjahjo, setelah perpanjangan pendaftaran ditutup, pemerintah baru akan kembali bersikap. Namun, dia memastikan bahwa opsi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tidak akan pernah diambil pemerintah. Sebab, perppu dianggap hanya akan menimbulkan kegaduhan baru.
"Sepanjang republik ini mengeluarkan perppu kan pasti ribut, enggak ada yang nggak ribut," kata Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.