"Saya membayar Rp 15 juta untuk proses pengangkatan (jadi PNS)," ujar Nur saat bersaksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Nur mengatakan, tak hanya dirinya yang dijanjikan diangkat menjadi PNS dengan membayar Rp 15 juta. Beberapa tenaga lepas lainnya juga diminta membayar uang dengan jumlah yang sama agar diangkat menjadi PNS di Pemkab Bangkalan.
"Kalau tidak bayar, konsekuensinya tidak diangkat," kata Nur.
Nur mengatakan, Fuad juga kerap mengambil sebagian dari pencairan dana operasional daerah dan sejumlah kegiatan kedinasan di Kabupaten Bangkalan. Salah satu contoh, kata Nur, pada Dinas Perhubungan, Fuad menerima fee sebesar 10 persen dari anggaran di bawah Rp 5 juta. Jika lebih dari Rp 5 juta, akan dilipatgandakan menjadi 20 persen.
"Dari (bagian) keuangan menginstruksikan seperti itu. Tidak ada aturan tertulis bahwa uangnya diserahkan ke Pak Bupati," kata Nur.
Selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.
Uang suap diberikan Antonius agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Tak hanya itu, Fuad juga didakwa melakukan pencucian uang atas fee yang diterimanya selama menjadi Bupati Bangkalan hingga tak lagi menjabat posisi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.